Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
AS
Mantan Menhan AS Terancam Diseret ke Pengadilan
Friday 05 Aug 2011 02:27:01

Istimewa
WASHINGTON-Mantan Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) Donald Rumsfeld terancam diseret ke pengadilan. Hal ini menyusul keputusan seorang hakim di AS yang memperbolehkan bekas petinggi militer ini digugat.

Gugatan ini rencananya akan diajukan seorang mantan kontraktor militer untuk AS di Irak. Kontraktor ini mengklaim mengalami penyiksaan di Irak akibat perlakuan militer AS. Kuasa hukumnya calon penggugat ini, Mike Kanovitz menyatakan, korban diculik oleh sejumlah personel militer AS. Kemudian, disiksa di sebuah pusat tahanan militer AS dekat Baghdad.

Seperti dikabarkan BBC, putusan ini merupakan kali kedua seorang hakim pemerintah federal mengizinkan seorang warga AS menggugat Rumsfeld terkait tudingan penyiksaan. Pria yang mendapat putusan ini telah dibuktikan oleh hakim pengadilan distrik AS, James Gwin, sebagai seorang veteran tentara yang kini berusia 50-an tahun. Pria itu dilepas dari pusat tahanan Camp Cropper di Irak pada 2006 lalu.

Namun, menurut pemerintah, penggugat dicurigai membocorkan rahasia pada musuh meski tidak pernah dikenai dakwaan secara resmi. Pada akhirnya yang bersangkutan dilepas, karena tidak ada bukti yang memberatkannya untuk diproses secara hokum atau dipulangkan ke AS.

Sebelumnya, pada 2008, dia mengajukan gugatan di sebuah pengadilan distrik AS di Washington dengan dasar gugatan Menhan Rumsfeld secara pribadi menyetujui dilakukannya teknik interogasi dengan penyiksaan kasus per kasus, seperti tulis kantor berita Associated Press.

Mike Kanovitz, pengacara dari mantan kontraktor itu, menduga kliennya ditahan untuk mencegah bocornya informasi tentang kontak yang dibuatnya dengan seorang sheikh saat sedang mengumpulkan informasi intelejen di Irak.

Dalam persidangan posisi Rumsfeld diwakili oleh pemerintahan Obama, melalui Departemen Kehakiman AS. Menurut pembelaan pemerintah, Rumsfeld tidak bisa digugat secara pribadi atas tindakannya selagi berdinas resmi. Kebijakannya di tengah perang merupakan amanat tanggung jawab konstitusional yang diberikan oleh Kongres melalui presiden.

Rumsfeld mengajukan banding terhadap putusan seorang hakim di Illinois pada 2010 yang menyatakan bahwa mantan kontraktor lain yang juga ditahan di Camp Cropper bisa meneruskan pengajuan klaim menjadi korban penyiksaan dengan metode yang disetujui oleh mantan Menhan tersebut.(mic/biz)




 
Berita Terkait AS
 
Merril Lynch Bayar Ganti Rugi Gugatan Rasial Rp 1,7 Triliun
 
AS Marah Terhadap Rusia Soal Snowden
 
Bradley Manning Diputus Bersalah Lakukan Spionase
 
Dapat Jutaan Dollar Setelah Dipenjara
 
Bradley Manning Tunggu Vonis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]