Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Rohingya
Malala Serukan Perlindungan internasional bagi Rohingya
2017-09-08 13:54:13

Malala mengatakan pula bahwa ia gugup untuk memulai hidupnya yang baru sebagai mahasiswa di universitas Oxford.(Foto: Istimewa)
INGGRIS, Berita HUKUM - Gadis belia Pakistan pemenang Nobel perdamaian, Malala Yousafzai menyerukan 'komunitas global' untuk terlibat melindungi kaum Rohingya, di Myanmar.

Ia mendesak pendahulunya di Nobel perdamaian, Aung San Suu Kyi yang sekarang merupakan pemimpin de facto Myanmar, untuk berbicara tegas membela kaum Rohingya.

"Kita tak bisa bungkam. Jumlah yang terusir dari kampungnya sudah mencapai ratusan ribu," kata Malala kepada BBC.

Berbicara di Oxford, tempatnya yang baru sesudah diterima di universitas kota itu yang terkenal, ia menegaskan bahwa masyarakat internasional harus bereaksi terhadap Krisis Rohingya.

Rohingya refugeesHak atas fotoREUTERS
Image captionPara pengungsi Rohingya berusaha mencapai Bangladesh, dengan berjalan kaki.

Pegiat HAM ini adalah korban selamat dari upaya pembunuhan Taliban pada tahun 2012 kendati menderita luka tembak di kepalanya.

Ia diincar Taliban karena mempromosikan pendidikan bagi anak-anak perempuan.

Masalah hak asasi manusia

"Saya kira kita tidak bisa membayangkan barang satu detik sekalipun, bagaimana kalau kewarga-negaraan kita, hak kita untuk hidup di negara kita, diingkari sepenuhnya," kata Malala.

"Warga terusir dari kampung mereka dan mengalami kekerasan. Ini masalah hak asasi manusia. Pemerintah di seluruh dunia harus bereaksi."

"Anak-anak tidak bisa sekolah, tidak bisa mendapat hak-hak dasar mereka, dan hidup dalam situasi terorisme, Kehidupan begitu berat karena begitu banyak kekerasan di sekeliling mereka," kata Malala.

"Kita perlu bangun untuk menanggapinya. Dan saya harap Aung Sang Suu Kyi menanggapinya pula," katanya.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Rohingya
 
• Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
 
• Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
 
• Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
 
• Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
 
• Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]