Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
MRT
MRT Terkendala Jaringan Utilitas
Thursday 06 Oct 2011 22:44:37

Ilustrasi monorel di jakarta setelah beroperasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pembangunan mega proyek Mass Rapid Transit (MRT) yang rencananya dimulai Juni 2012 mendatang, rupanya masih terkendala banyaknya jaringan utilitas di sepanjang jalur Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia. Kondisi inilah yang sangat menggangu dalam pembangunan fisik, khususnya membangun stasiun bawah tanah nanti.

“Kendala ini menjadi perhatian kami dalam satu bulan ini, karena untuk menyelesaikan semua kendala ini harus berkoordinasi dengan banyak pihak. Terutama untuk bisa memindahkan jaringan utilitasnya di kawasan stasiun yang akan dibangun nanti,” kata Direktur Utama (Dirut) PT MRT Jakarta Tribudi Rahardjo di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (6/10).

Menurut dia, sekarang ini, pihaknya tengah membahas strategi pemindahan utilitas ini dengan pihak dari pemilik utilitas. Ditargetkan, pemindahan utilitas tersebut dapat selesai Maret 2012, karena persiapan pembangunan fisik akan dilakukan pada April dan dilanjutkan dengan pembangunan fisik pada Juni 2012. “Gubernur sudah meminta persiapan pembangunan fisik dilakukan pada kuartal I/2012. Kami harus melakukan pembersihan lahan, bedeng, atau tempat penyimpanan material sudah bisa diresmikan sebagai tanda pengerjaan fisik akan dimulai,” ujarnya, seperti dikutip situs Berita Jakarta.

Sedangkan terhadap masalah banjir, penurunan tanah akibat struktur tanah lembek serta rawan gempa, kata Tribudi, MRT Jakarta aman terhadap ketiga masalah tersebut. Di beberapa kota negara lain yang juga rawan gempa dan memiliki masalah banjir, moda transportasi MRT tetap dapat diandalkan. Secara teknis persoalan banjir, tanah lembek dan gempa dapat diatasi dengan rekayasa teknis.

Untuk tanah lembek, ungkpa dia, dapat diatasi dengan teknik perbaikan tanah. Hal ini dilakukan dengan melakukan langkah teknis mengikuti standar-standar untuk keselamatan, konstruksi, bangunan yang sudah teruji di dunia. “Hal ini untuk dapat menjamin keselamatan penumpang pada saat beroperasi nanti,” tandasnya.

Sementara itu, Kaviv Sipil dan Struktur PT MRT Jakarta, Heru Nugroho mengatakan, kendala terberat yang dihadapinya adalah masalah pemindahan utilitas di bawah tanah seperti kabel optik telekomunikasi, pipa air bersih milik Palyja, pipa air limbah milik Perusahaan Daerah Pengolahan Air Limbah (PD PAL) DKI dan listrik.

“Pemindahan utilitas paling banyak ada di lahan yang akan dibangun stasiun. Terutama utilitas kabel optik telekomunikasi yang paling banyak, karena begitu banyak provider telekomunikasi di Jakarta. Kalau tidak dipindahkan segera, bagaimana kami dapat membangun stasiun MRT,” kata Heru.(bjc/wmr)


 
Berita Terkait MRT
 
MRT Business Space di Stasiun Bundaran HI Gratis Hingga 31 Desember 2021
 
PT MRT Jakarta (Perseroda) Hadirkan Ruang Musik Marti
 
Gubernur Anies Resmikan Penamaan Stasiun ASEAN MRT Jakarta
 
Selama April 2019, Tarif MRT Diskon 50 Persen
 
Program MRT Bukan Keberhasilan Jokowi Sendiri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]