Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Radikalisme
MARAS Kecam Keras Terkait Tuduhan Prof Din Syamsuddin Radikal
2021-02-16 20:41:52

JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat Perantau Sumbawa atau yang lebih dikenal dengan MARAS, Selasa 16 Februari 2021, menggelar Jumpa Pers terkait
tuduhan dan Pelaporan Mantan Ketua PP Muhammadiyah Prof. Dr. Din Syamsuddin oleh Gerakan Anti radikal (ITB ) Bandung.

Acara yang digelar di kawasan Jalan Veteran II No 26 Jakarta Pusat ini, mengeluarkan lima pernyataan sikap yang dibacakan oleh Sekjen MARAS Darman Annorawi.

Kelima pernyataan sikap itu disebutkan bahwa, Masyarakat Perantauan Sumbawa mengecam keras atas tuduhan GAR ITB atas Prof Din Syamsudin radikal.

Selanjutnya MARAS juga akan membela dan mendukung mantan Ketua PP Muhammadiyah Muhammad Sirajuddin Syamsuddin atau yang akrab dengan nama Din Syamsuddin tersebut. Selain itu organisasi yang sudah berbadan hukum ini juga menegaskan, jika ada orang atau sekelompok yang ingin mengubah ideologi Pancasila dengan ideologi lain pihaknya akan ada di garis terdepan untuk melawan dan berjihad untuk membela Pancasila.

Dipernyataan lainnya, MARAS juga mendukung aparat hukum untuk tidak ragu ragu menindak tegas seseorang atau kelompok yang ingin memecah belah persatuan dan Persaudaraan Bhineka Tunggal Ika di Wilayah Indonesia .

Ketua Umum MARAS, Hendra J. Sambora mengajak seluruh masyarakat Sumbawa yang berada di Pulau Sumbawa dan Perantauan di Jabotabek serta di daerah lainnya untuk tetap tenang, menjaga kerukunan sosial dan tidak mudah terprovokasi pemecah belah persatuan. MARAS harus tetap mengedepankan kebersamaan,kerukunan dalam berbangsa dan bernegara guna menjaga, membangun ibu pertiwi

Sekjen MARAS Darman Annorowi mengatakan laporan dan tuduhan GAR ITB itu sepertinya mengada ada, dan mereka juga belum mengenal Betul Siapa Prof.Dr.Din Syamsudin, Beliau merupakan tokoh Agama yang sudah dikenal baik didalam negeri dan Internasional.

Saat ditanya apakah MARAS akan menggugat balik atau memberi Somasi kepada GAR ITB, dengan Tegas Darman menjawab dirinya akan bertindak jika laporan dan tuduhan tersebut tidak dicabut.

"Kami akan berkoordinasi dengan Tim Hukum apakah kita akan lapor balik atau tidak, terpenting GAR ITB harus mencabut dan meminta maaf kepada Din Syamsudin Jika tidak dilaksanakan kami akan bertindak," tegas Darman

Sementara itu penasehat MARAS yang juga sesepuh warga perantauan di Jakarta Amir Jawas menjelaskan, apa yang dilakukan oleh GAR ITB itu keliru menilai Din Syamsudin, menurutnya sebagai umat Islam seharusnya jangan Su'udzon dan harus bahu membahu.

"Untuk menjaga kerukunan beragama, saya berharap GAR ITB mau meminta maaf Ke Din Syamsudin dan jangan lagi ada tuduh menuduh antar umat beragama," pungkas Amir.(bh/mdb)


 
Berita Terkait Radikalisme
 
HNW Tolak Pengkaitan Radikalisme Dengan Masjid Dan Pesantren
 
Kapolri Listyo Sigit Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi
 
MARAS Kecam Keras Terkait Tuduhan Prof Din Syamsuddin Radikal
 
Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Ketua Fraksi PKS: Api Permusuhan Dibiarkan Menyala
 
Tuduhan Radikal untuk Din Syamsuddin itu Absurd dan Memicu Kemarahan Warga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]