Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pendidikan
Legislator Tolak Wacana Impor Rektor untuk PTNBH
2019-08-01 06:50:26

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wacana mendatangkan rektor dari luar negeri untuk Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) menimbulkan pro dan kontra. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati mengatakan, ide mendatangkan rektor asing untuk PTNBH semestinya dapat dihindari jika Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dapat memetakan persoalan dan membuat solusi peningkatan kualitas perguruan tinggi Indonesia.

"Gagasan lama ini ibarat jalan pintas dan instan untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia. Padahal, kunci ada di pemerintah sebagai pihak regulator," kata Reni dalam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (30/7). Menurutnya, rencana ini selain akan bertabrakan dengan berbagai aturan seperti Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.

Reni menambahkan, rencana tersebut menunjukkan kurang maksimalnya Kemenristekdikti dalam membentuk sistem pendidikan tinggi yang visioner, ajeg dan adaptif dengan perkembangan zaman. "Padahal dengan kewenangan yang dimiliki, pemerintah semestinya dapat membentuk sistem yang visioner dan adaptif dengan perkembangan zaman. Kita jangan latah dengan menempel salin cara yang diterapkan oleh negara lain dengan impor," tegas politisi PPP itu.

Politisi dapil Jawa Barat itu juga mengingatkan, pendidikan merupakan isu yang nenjadi perhatian konstitusi oleh para pendiri bangsa. Salah satu misi utama adanya negara ini, imbuh Reni, tak lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. "Bahkan di konstitusi secara tegas keberpihakan politik anggaran khusus untuk sektor pendidikan. Pesan moralnya, peningkatan kualitas pendidikan merupakan tanggungjawab negara," tegas Reni.

Reni menyebutkan, pendidikan tidak sekadar melakukan aktivitas transfer pengetahuan dan tradisi intelektual, namun lebih dari itu pendidikan juga melakukan aktivitas transfer nilai. "Ada nilai yang ditransfer dalam praktik pendidikan, yakni nilai kebangsaan, keagamaan, kebudayaan, dan moral," cetus Reni.

Ia juga nenyinggung gagasan mengundang rektor asing ini juga bentuk ketidakpercayaan Kemenristekdikti atas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki anak bangsa. Menurutnya, jika spiritnya untuk melakukan transfer pengetahuan dan budaya kerja, hal tersebut dapat dipenuhi oleh putera Indonesia lulusan kampus ternama dari luar negeri. "Banyak putera Indonesia lulusan kampus ternama di luar negeri dapat menjadi alternatif. Ini soal rasa kebangsaan yang terusik," pungkasnya.(hs/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]