Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Miras
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
2022-12-16 19:43:01

Anggota Badan Legislasi DPR RI Desy Ratnasari saat pertemuan dengan Gubernur Provinsi Aceh yang diwakili Asisten 1 Gubernur Aceh beserta jajaran Forkopimda Aceh.(Foto: DPR/Kiki/nr)
ACEH, Berita HUKUM - Kebijakan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dapat dijadikan referensi substansi pada penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol. Demikian kata Anggota Badan Legislasi DPR RI Desy Ratnasari seusai Badan Legislasi DPR menggelar pertemuan dengan Gubernur Provinsi Aceh yang diwakili Asisten 1 Gubernur Aceh beserta jajaran Forkopimda Aceh.

Desy menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh sudah memiliki Peraturan Daerah yang disebut dengan Qanun yang menerapkan syariat Islam. "Aceh sendiri sudah memiliki infrastruktur yang mendukung, adanya pelarangan peredaran ataupun penggunaan minuman beralkohol," Kata Desy di Kantor Pemda Provinsi Aceh, Selasa (13/12).

Setelah Desy mendengarkan masukan dari mitra yang hadir pada pertemuan tersebut, konteks rehabilitasi bagi mereka (pelanggar) yang berulang kali tertangkap karena kasus alkohol, menurut Desy perlu dimasukan pada substansi RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

"Nah tentu yang ingin kita ketahui apakah juga pemerintah Aceh telah menerapkan sebuah konteks rehabilitasi bagi mereka yang berulang, berulang maksudnya alcoholic gitu, walaupun sudah dihukum cambuk misalnya, tetapi mereka tetap mengulang perbuatan tersebut, walaupun diberikan variasi hukuman yang lebih berat, mereka tetap juga dalam konteks alcoholic-nya dan tentu ini konteks rehabilitasinya harus ada pada RUU Minol," kata Desy.

Karena menurut Desy tujuan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, peraturannya tidak hanya bersifat fisik saja, tetapi bersifat psikologis. Oleh sebab itu konteks rehabilitasi penting dimasukkan ke dalam RUU untuk memberbaiki rohani seseorang pecandu alkohol.

"Konteks rehabilitasi penting dimasukan dalam substansi RUU Minol, bahwa terkadang orang memanfaatkan minuman beralkohol ini sebagai sebuah pelarian, dalam konteks psikologis misalnya ya, menjadi sebuah kebutuhan yang sesungguhnya bukan kebutuhan terhadap minumannya, tetapi ada masalah dalam relasinya, dalam psikologisnya, sehingga dia memilih meminum minuman beralkohol," sebutnya.

Desy berharap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dapat segera disahkan setelah sekian lama terkatung-katung dalam proses pembahasannya. "Sehingga yang dihasilkan melalui substansi RUU Minol bisa menjadi subtansi implementatif yang bermanfaat bagi masyarakat, dalam konteks perlindungan, dalam konteks memberikan kebebasan yang terbatas, dalam konteks menghargai yang juga keunikan-keunikan daerah dan kebutuhan-kebutuhan daerah di masyarakat kita tinggal," tutup Desy.(qq/aha/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]