Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Uighur
Legislator Minta Ketegasan Kemenlu Terhadap Penahanan Muslim Uighur di Cina
2018-12-15 06:59:31

Tampak muslim Uighur di kamp konsentrasi.(Foto: twitter @hijack_chien)
JAKARTA, Berita HUKUM - Persekusi yang dialami oleh satu juta masyarakat muslim etnis Uighur di China turut menjadi sorotan Anggota Komisi III DPR RI Almuzammil Yusuf. Ia meminta dengan tegas kepada Kementerian Luar Negeri untuk memberikan klarifikasi mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan Indonesia dalam rangka turut membantu menjaga ketertiban dunia.

Hal ini ia sampaikan ketika interupsi dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Masa Sidang 2018/2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12). Muzammil mengaku bersimpati terhadap apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah China terhadap masyarakat muslim etnis Uighur.

"Melalui forum tertinggi DPR ini yaitu Rapat Paripurna, kami meminta Kemenlu untuk memberikan klarifikasi, apa langkah-langkah yang telah dilakukan Indonesia untuk meminta penjelasan kepada pemerintah China atau Dubes China di Indonesia terhadap hal yang terjadi di Uighur," tegas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Ia mengaku mendengar kabar dari media, telah terjadi penahanan di kamp konsentrasi terhadap satu juta muslim Uighur di Xinjiang, China. Mereka ditahan tanpa proses hukum dan pandangan hukum yang jelas. Kemudian juga diminta untuk harus merubah nama islamnya. Menurut Almuzammil hal ini jelas mencederai kerukunan umat beragama di dunia.

Dalam kesempatan tersebut, legislator dapil Lampung I tersebut memohon kepada pimpinan DPR RI untuk meneruskan kepada Kemenlu agar memberikan keterangan secara tertulis kepada DPR RI tentunya. Ia mengaku sengaja menyampaikan hal ini di depan sidang paripurna agar seluruh pihak dapat mengetahui dan mendukung untuk tindak lanjut.

Sebelumnya, PBB menyatakan khawatir atas penahanan massal kelompok Muslim Uighur di China dan menuntut pembebasan mereka. Pemerintah China menyatakan mereka ditahan dengan alasan mengatasi terorisme. Pernyataan ini dikeluarkan setelah sebuah komisi PBB mendengar beberapa laporan bahwa sampai satu juta Muslim Uighur di daerah Xinjiang barat ditahan di kamp pendidikan kembali.

Pemerintah Tiongkok menyangkal sejumlah tuduhan tersebut tetapi mengakui beberapa ekstremis ditahan untuk dididik kembali. China memandang milisi dan separatis Islamis bertanggung jawab atas terjadinya kerusuhan di daerah tersebut.(eps/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Uighur
 
• Rekaman Kamp Uighur Tayang di YouTube, Warga Khawatir Keselamatan Vlogger
 
• China Ciptakan 'Situasi Mengenaskan dan Menakutkan' Bagi Warga Minoritas Muslim Uighur di Xinjiang, 'Ingin Hapus' Keyakinan Agama Islam dan Praktik Etno-Kultural
 
• Kesaksian Jurnalis BBC Diusir dari China: 'Realitas Suram Peliputan di China yang Mendepak Saya Keluar'
 
• China Larang Siaran BBC News karena Laporan tentang Uighur dan Covid-19
 
• Bagaimana China 'Manfaatkan' Undangan Liputan ke Xinjiang untuk Mengontrol Narasi tentang Muslim Uighur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]