Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Tambang
Legislator Minta Kegiatan Pertambangan di Morowali Harus Sesuai Aturan
2022-07-20 08:26:32

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
PALU, Berita HUKUM - Semakin meningkatnya eksploitasi terhadap nikel dapat menyebabkan kerusakan berat pada kawasan tambang dan sekitarnya. Anggota Komisi IV DPR H. M. Salim Fakhry menyoroti hal tersebut dan mengatakan agar pertambangan-pertambangan yang ada di Kabupaten Morowali dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Kami hadir di sini sebagai komisi yang membawahi lingkungan hidup. Ada surat dari Bupati Morowali, yang juga harus ditindaklanjuti oleh Komisi IV DPR, untuk berdiskusi dengan PT Vale Indonesia," ungkap Salim dalam Kunjungan Kerja Komisi IV DPR ke Palu, Sulawesi Tengah, Kamis, (14/7).

Diketahui, lingkungan ekologi juga mengalami kerusakan terutama pada aktivitas tambang yang tidak ramah lingkungan. Dalam hal ini, PT Vale Indonesia Tbk, merupakan salah satu perusahaan pertambangan Penanaman Modal Asing (PMA) yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi dan operasi produksi penambangan biji nikel.

Untuk itu, Salim mengatakan bahwa Komisi IV DPR berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh laporan-laporan terkait adanya potensi kerusakan lingkungan akibat dampak dari pertambangan, khususnya di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah ini.

"Ikuti semua aturan main, ikuti semua peraturan yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Salim. Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, khususnya yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini, karena eksploitasi yang berlebihan, membuat perubahan besar terhadap lingkungan ekologi di sekitar tambang.

Kondisi itu menimbulkan perubahan terhadap kondisi lingkungan, baik secara langsung atau tidak langsung. "Yang mengakibatkan fungsi lingkungan itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkesinambungan," tutur Salim.(ica/aha/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Tambang
 
• Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
• Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
• Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
• Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
• Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]