Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pangan
Legislator Ingatkan Pemerintah Segera Bentuk Badan Pangan Nasional
2021-01-21 13:20:57

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan.(Foto: Andri/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mengingatkan pemerintah untuk pentingnya membentuk badan pangan nasional sebagai upaya mengelola beragam pasokan pangan agar selalu tersedia secara memadai. Johan mengungkapkan, selama ini kelemahan utama dalam mengatasi permasalahan produk hortikultura adalah distribusi dan pasokan yang tidak merata.

"Perlu segera dibentuk badan pangan nasional yang bertugas mengelola suplai, distribusi, pasar, dan lain-lain, untuk menjamin ketersediaan dan menjaga kestabilan harga baik pada saat harga tinggi maupun pada saat harga jatuh," ujar Johan dalam keterangan resmi yang diterima Parlementaria, Jakarta, Rabu (20/1).

Politisi Fraksi PKS itu mengungkapkan kerap menemukan realitas bahwa produksi hortikultura seperti produk cabai dan bawang merah secara agregat dalam satu tahun sebenarnya sudah melebihi kebutuhan konsumsi. Namun, masih sering ditemukan kekurangan suplai dan terjadi fluktuasi harga akibat kesenjangan suplai antar waktu maupun antar wilayah.

Di sisi lain, sambung Johan, pembentukan badan pangan nasional perlu komitmen dan penguatan strategi pemerintah dalam upaya pengendalian impor produk hortikultura. Serta, berupaya mengatasi berbagai persoalan yang muncul pada penerbitan RIPH (Rencana Impor Produk Hortikultura).

Untuk itu, Johan mendorong pemerintah untuk selalu mengembangkan sentra produksi hortikultura dengan dukungan teknologi budidaya seperti varietas unggul, bibit bermutu, teknologi produksi lapang dan teknologi pascapanen untuk meningkatkan daya saing produk hortikultura nasional.

"Tujuannya, supaya lebih mandiri dan tidak tergantung dengan produk impor. Maka, saya mengusulkan perlu dikembangkan sistem pasar yang lebih berkeadilan bagi seluruh pelaku agribisnis hortikultura dan harga lebih terjangkau oleh konsumen sehingga produk lokal lebih laku dan tidak kalah dengan produk impor," pungkas legislator dapil Nusa Tenggara Barat I tersebut.(pun/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pangan
 
• Aparat Penegak Hukum Didesak Turun Tangan Investigasi Kasus Mafia Pangan
 
• Ansy Lema: Bapanas Harus Bereskan Carut-Marut Pangan Nasional
 
• Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Lebih Waspada
 
• Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Krisis Pangan
 
• Harga Pangan Belum Stabil, Andi Akmal Pasluddin Tegaskan Pemerintah Segera Kerja Optimal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]