Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Tambang
Legislator Imbau Perusahaan Tambang Batubara Tunaikan Kewajibannya
2023-05-08 04:10:27

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Nasril Bahar menekankan kepada perusahaan tambang batubara agar turut memperhatikan pemenuhan kewajibannya kepada negara sesuai perundang-undangan. Hal ini ia kemukakan usai pertemuan dengan pelaku bisnis batubara di Jambi, dimana sebelumnya disinyalir aktivitas batubara di provinsi itu mempengaruhi lalu lintas dan berdampak kurang baik bagi masyarakat sekitar.

"Jangan cuma keluhan mereka kita tampung terhadap kepadatan lalu lintas truk tambang. Kita paham, kita pun berusaha cari solusi. Tapi harus ada kewajiban yang mereka tunaikan," ungkap Nasril usai pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (5/5).

Beberapa kewajiban itu seperti pemenuhan tanggung jawab sosial atau CSR dan Domestic Market Obligation (DMO). Nasril percaya sepanjang kewajiban itu para pelaku tambang tunaikan, maka solusi dari masalah lalu lintas angkutan batubara ini dapat diselesaikan. "Jadi anda pengusaha kita kasih solusi, namun tetap tunaikan kewajibannya. Jadi ada timbal balik," sebutnya.

Ia mengimbau jangan pula beban tersebut ditanggung sendiri oleh pemerintah daerah. Legislator Dapil Sumatera III ini pun menyoroti pelaksanaan CSR perusahaan-perusahaan barubara di Jambi, dimana menurutnya pemberian dana CSR terkesan masih ditahan-tahan. Nasril pun bilang, hampir seluruh daerah tambang ini tidak mematuhi peraturan yang berlaku dalam mengalokasikan dana CSR minimal 5% dari pendapatan tiap tahun.

Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa regulasi tersebut mengikat perusahaan terhadap perijinan di masa mendatang. "Bisa saja kementerian esdm tidak mengeluarkan ijin baru dan atau tidak menerbitkan serta menyambung ijin yang telah ada. Kami pun minta kementerian ESDM minta secara kolektif dari 94 penambang batubara di sini (Jambi) melampirkan 5 tahun terakhir dana CSR mereka. Supaya tahu siapa saja yang memenuhi targetnya," pungkas Nasril.(aha/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]