Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
BUMN
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
2023-02-24 00:59:17

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.(Foto: Oji/nr/DPR)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk membatalkan IPO (Initial Public Offering/penawaran saham umum perdana) PT Pertamina Geothermal Energy (PGE). Pasalnya, aksi korporasi anak usaha Pertamina ini jelas bertentangan dengan UU BUMN dan berpotensi merugikan negara.

"Ada dua poin krusial kenapa IPO PGE harus ditolak. Pertama, terkait perubahan status kepemilikan aset di BUMN yang semula sebagai aset negara akan berubah menjadi aset perusahaan. Kedua, terkait status kepemilikan perusahaan yang semula milik negara nanti akan berubah menjadi milik swasta," jelas Mulyanto dalam pesan singkatnya kepada Parlementaria, Kamis (23/2).

Ditambahkannya, perubahan status aset dan kepemilikan perusahaan ini yang berbahaya. IPO seolah menjadi strategi pengalihan aset negara di anak perusahaan BUMN. Selain itu, IPO juga bisa menjadi langkah awal privatisasi perusahaan milik negara.

Politisi dari Fraksi PKS ini menyebut masih banyak upaya lain yang dapat dilakukan PGE untuk mendapat tambahan modal tanpa harus membahayakan kepentingan negara. Apalagi diketahui, menurutnya, belakangan ini ada beberapa lembaga keuangan internasional berbondong-bondong menawarkan dana murah kepada PGE untuk melakukan pengembangan usaha.

"Mereka memiliki trust yang tinggi terhadap nama besar dan kinerja Pertamina. Terlebih bisnis PGE di bidang energi terbarukan ini sangat prospektif," tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Mulyanto, Menteri Erick seharusnya peka dengan masalah ini. "Dia harus menolak dan membatalkan IPO PGE," tegasnya.(ayu/rdn/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]