Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BUMN
Launching Program Bakti Sarjana Kehutanan (BASARHUT) Tahun 2014
Wednesday 05 Mar 2014 08:42:25

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, (foto : ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, mencanangkan Program Bakti Sarjana Kehutanan (BASARHUT) Tahun 2014 pada hari Senin (3/3) di Ruang Rimbawan Gd. Manggala Wanabakti Kementerian Kehutanan, sekaligus membuka pendidikan dan pelatihan bagi 120 orang Sarjana Kehutanan yang lulus rekrutmen sejak bulan Nopember 2013 oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan. Acara pencanangan Program BASARHUT dihadiri dari berbagai mitra kerja Kementerian Kehutanan (BAPPENAS, BKN, dan LAN), Badan Koordinasi Penyuluhan Propinsi, Dinas Kehutanan Propinsi, serta Kepala Kesatuan Pengelolan Hutan. Tenaga BASARHUT selanjutnya akan ditugaskan pada 53 KPH di seluruh Indonesia terhitung mulai tanggal 1 Maret 2014 dengan masa penugasan selama dua tahun. Program BASARHUT Tahun 2014 diprioritaskan untuk mendukung operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

KPH tidak mungkin dapat optimal tanpa adanya dukungan SDM yang cukup dan Kompeten. Dengan perhitungan rata-rata minimal 25 orang per KPH, maka kebutuhan minimal SDM pada 600 KPH adalah 15.000 orang. Dalam rangka mengisi kebutuhan SDM Pengelola KPH tersebut, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan telah melakukan upaya terobosan penyediaan tenaga pengelola KPH melalui Program Bakti Sarjana Kehutanan (BASARHUT) sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2013 tentang Bakti Sarjana Kehutanan (BASARHUT) Dalam Pembangunan Kehutanan dan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan Nomor P. 3/IX-Set/2013 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bakti Sarjana Kehutanan.

Program BASARHUT bertujuan untuk memberikan kesempatan dan pengalaman kerja di lapangan bagi para lulusan sarjana kehutanan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, sekaligus sebagai upaya pengembangan profesi rimbawan. Ke depan, Program BASARHUT tersebut, sangat penting dan strategis untuk terus dikembangkan menjadi “Program Bakti Rimbawan” mengingat kebutuhan minimal SDM Pengelola KPH belum terpenuhi.

Tenaga BASARHUT wajib:
a. melaksanakan tugas sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja (2 tahun);
b. melaksanakan tugas sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan dalam keputusan penempatan tenaga BASARHUT;
c. membuat laporan perkembangan tugas BASARHUT setiap triwulan dan tahunan dan menyampaikan kepada instansi atau unit pengguna tempat penugasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan.

Tenaga BASARHUT berhak mendapatkan:
a. honorarium sebesarRp. 2.300.000, per orang/bulan;
b. biaya perjalanan yang terdiri atas:
• biaya perjalanan dari tempat asal/domisili ke tempat tujuan penugasan; dan
• biaya perjalanan dari tempat penugasan ke tempat asal/domisili setelah mengakhiri dua tahun masa penugasan.
c. biaya operasional setiap bulan sebesarRp. 500.000,- per orang/bulan;
d. bantuan biaya pemondokan sebesarRp. 500.000,- per orang/bulan;
e. pendidikan dan pelatihan dan atau pembekalan;
f. surat keterangan sebagai tenaga BASARHUT;
g. penghargaan bagi yang berprestasi kerja;
h. biaya perjalanan dinas serta honor tim yang sah apabila ada penugasan khusus dari instansi pengguna.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Sumarto, Kepala Pusat Humas Kehutanan, Kementerian Kehutanan.(bhc/rat/pjminews/ant)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]