Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pendidikan
Lantang Kritik Jokowi Pakai Meme, BEM UI Langsung Dapat Surat Panggilan
2021-06-28 06:02:40

Tampilan Meme.(Foto: @BEMUI_Official)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kritikan pedas 'JOKOWI: THE KING OF LIP SERVICE' yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melalui akun twitter terkait kepemimpinan Presiden Joko Widodo berbuntut pada pemanggilan dari pihak kampus.

Pemanggilan dilakukan oleh Direktur Kemahasiswaan Universitas Indonesia, Dr Tito Latif Indra kepada Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra beserta beberapa mahasiswa lain.

Dalam surat bernomor 915/UN2.R1.KMHS/PDP.00.04.00/2021, ada 10 mahasiswa yang dipanggil. Semua mahasiswa yang dipanggil tersebut berasal dari BEM UI.

Pemanggilan tersebut berkenaan dengan adanya poster yang diunggah BEM UI di akun media sosialnya berisi meme Presiden Joko Widodo disertai narasi kritikan atas kepemimpinan Jokowi.

"Sehubungan dengan beredarnya poster yang dikeluarkan BEM UI yang menggunakan foto Presiden RI, maka kami memanggil saudara pada Mingg (27/6) pukul 15.00 WIB di ruang rapat Ditmawa lantai 1," demikian keterangan surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani oleh Dr Tito Latif Indra dan ditembuskan kepada Wakil Rektor bidang akademik dan kemahasiswaan UI.

Dalam unggahan sebelumnya, BEM UI menyebut Presiden Joko Widodo adalah presiden yang suka mengobral janji manis.

"Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali juga tak selaras. Katanya begini, faktanya begitu," tulis akun @BEMUI_Official dikutip redaksi, Minggu (27/6).

Beberapa hal yang disinggung BEM UI di antaranya soal Revisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), janji penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kerinduan didemo mahasiswa, serta beberapa lainnya.

"Semua mengindikasikan bahwa perkataan yang dilontarkan tidak lebih dari sekadar bentuk 'lip service' semata. Berhenti membual, rakyat sudah mual!" kritik BEM UI.

Tak hanya itu, unggahan BEM UI juga turut menyertakan beberapa meme gambar Presiden Joko Widodo. Seperti halnya gambar Presiden Jokowi di atas mimbar pidato dan disertai sebuah mahkota di kepala.

"Jokowi: the king of lip service," tulis meme tersebut.

Sementara, pantauan pada akun twitter @BEMUI_Official saat berita ini diturunkan, tweet meme tersebut mendapat respon dari pengguna media sosial dengan tanggapan komentar > 2.2 ribu akun, Retweet 19,6 ribu akun, serta yang suka Likes 37,3 ribu akun.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]