Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Beras
Landasan Tidak Jelas, Impor Beras 500 Ton Lagi Harus Dibatalkan
2018-05-26 14:20:28

Ilustrasi. Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo dan anggota lainnya Kunker, Tinjau Ketersedian Pangan di Wilayah Karesidenan Surakarta.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Impor beras tahap II sebesar 500 ton yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus dibatalkan. Ini karena impor tersebut tidak memiliki landasan yang jelas.

Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo mengingatkan Kemendag bahwa kebijakan impor beras tidak bisa dilakukan serampangan. Impor tersebut harus mengacu kepada UU.

Aturan-aturan yang perlu diperhatikan adalah impor hanya boleh dilakukan jika pasokan di dalam negeri kurang dan sudah mendapat rekomendasi dari kementerian teknis, yaitu Kementerian Pertanian (Kementan).

Edhy melihat, dua hal tadi tidak terpenuhi. Saat ini, pasokan beras dalam negeri cukup. Kemudian, Kementan juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi impor.

"Kalau mau impor, harus atas izin kementerian teknis, impor beras harus melalui Kementerian Pertanian (Kementan)," ucap pentolan Gerindra ini, Jumat (25/8).

Edhy menambahkan, selain stok beras nasional masih aman, Kementan sebagai otoritas pangan nasional sudah memiliki perhitungan bahwa hasil panen beras nasional berada di atas target kebutuhan nasional. Atas dasar itu dia meminta agar rencana impor beras 500 ribu ton dibatalkan.

"Kami di DPR meminta (impor beras) ini tidak diteruskan. Sebab, Bulog juga sudah menjamin stok tercukupi," tandasnya.

Sebelumnya, Dirut Perum Bulog Budi Waseso menegaskan bahwa pihaknya tidak membutuhkan beras impor. Sebab, gudang-gudang Bulog sudah penuh dengan beras dari petani lokal. Kalau impor dilakukan, beras tersebut bisa rusak karena terlalu lama disimpan.

Buwas, sapaan Budi Waseso, mengingatkan bahwa impor tersebut tidak baik. Terlebih saat ini nilai tukar rupiah sedang loyo terhadap dolar AS.

"Impor pasti berkaitan dengan valuta asing. Jadi, jangan buru-buru mengimpor. Bulog itu dananya kan pinjam ke bank. Kalau dolarnya begini, kami tidak sembarangan impor, harus hitung betul," ungkapnya.

Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) pun menyatakan menolak lakukan impor beras tambahan sebesar 500.000 ton. Pasalnya, data yang beredar di lapangan selama ini belum ada kecocokan antara milik Kementerian Perdagangan dan kementerian Pertanian, sehingga pihak Bulog memilih untuk menunggu data valid dari Badan Pusat Statistik (BPS).(ian/rmol/bh/sya)



 
Berita Terkait Beras
 
Pemerintah Siap Tambah Impor Beras 1,6 Juta Ton, Total Jadi 3,6 Juta Ton
 
Harga Beras Naik 'Tertinggi dalam Sejarah' - 'Ini Sangat Tidak Masuk Akal karena Kita Negara Agraris'
 
Beras Langka Jelang Ramadhan, Legislator Ingatkan Pemerintah
 
Pemerintah Potensi Impor 5 Juta Ton Beras, Komisi IV Soroti Tajam Keberpihakan Terhadap Nasib Petani
 
Polemik Data Beras, Komunikasi Publik Antar 'Stakeholder' Pemerintah Harus Terbangun Baik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]