Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pangan
Lada dan Ketumbar Dioplos Pakai Zat Kimia Berbahaya
2016-03-10 22:20:12

Tampak saat gelar perkara dan barang bukti Lada Oplosan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/3).(Foto: BH/as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mengamankan E (44) pemilik gudang pengolahan lada dan ketumbar memakai zat kimia berbahaya berupa Hidrogen Peroksida (H2O2) dan Sodium Bicarbonate (NaHCO3).

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan gudang berlokasi di pergudangan Kosambi Permai, Kosambi, Tangerang. E memiliki staf sebanyak 26 orang dan omset 100 juta per bulan.

"Kalau Hidrogen Peroksida sering digunakan untuk anti jamur, pemutih gigi, pemutih pakaian, atau untuk industri pembuatan senyawa roket. Senyawa tersebut tidak boleh sama sekali digunakan untuk tambahan pangan. Namun, Sodium Bicarbonate itu masih boleh, tapi ada ambang batasnya 0,03. Di atas itu dikhawatirkan akan membahayakan bagi kesehatan masyarakat," kata AKBP Agung Marlianto di Polda Metro Jaya, Kamis (10/3).

Tersangka mendapatkan bahan baku Lada tersebut dari Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi. Kemudian diolah digudangnya dengan mencampur bahan kimia untuk peningkatan nilai jual, kemudian dipasarkan di daerah Jabodetabek, Jawa Barat, Banten, Lampung dan Jawa Tengah.

Agung mengatakan, pihaknya menggeledah gudang UD MMJ, sekitar pukul 14.00 WIB, pada 15 Februari 2016 lalu. Saat digeledah polisi menemukan kegiatan mengolah, mengedarkan, memasarkan hasil perkebunan berupa ketumbar dan lada yang dicampur zat kimia Hidrogen Peroksida (H2O2) dan Sodium Bicarbonate (NaHCO3).

Tersangka mencampurkan 500 kg lada bahan dicampur 8 ons zat Sodium Bicarbonate, kemudian diaduk hingga merata lalu dicampur 20 kg Hidrogen Peroksida. Selanjutnya, didiamkan selama 2 hari. Lada yang didiamkan itu dikipasi, sehingga kotoran dan debu hilang. Selanjutnya di kemas ke dalam karung ukuran 25 kg, kemudian siap diedarkan.

Agung menyampaikan efek samping dari menelan Hidrogen Peroksida antara lain muntah-muntah dan luka pada dinding lambung. Bahkan bisa lebih fatal jika Hidrogen Peroksida masuk ke dalam tubuh dalam kadar yang berlebihan. Harga jual ketumbar senilai Rp 12 ribu per kilogram, harga jual lada super seharga Rp 110 ribu per kilogram dan harga jual lada KW2 Rp 105 ribu per kilogram.

Akibat perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 110 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.(bh/as)


 
Berita Terkait Pangan
 
Aparat Penegak Hukum Didesak Turun Tangan Investigasi Kasus Mafia Pangan
 
Ansy Lema: Bapanas Harus Bereskan Carut-Marut Pangan Nasional
 
Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Lebih Waspada
 
Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Krisis Pangan
 
Harga Pangan Belum Stabil, Andi Akmal Pasluddin Tegaskan Pemerintah Segera Kerja Optimal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]