Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Tambang
LSM Surati Produsen Timah Agar Pedulikan Lingkungan dan Tambang di Bangka Belitung
Friday 08 Mar 2013 21:57:09

Tambang Timah (Foto: Ist)
BANGKA BELITUNG, Berita HUKUM - Sebagian timah dunia berasal dari Pulau Bangka Belitung. Timah tersebut digunakan untuk produk elektronik, termasuk handphone. Bahkan merek-merek besar handphone, seperti Apple menggunakan timah dari Bangka Belitung.

Namun akibat penambangan sekala luas dan ratusan tahun, Pulau Bangka khususnya mengalami kerusakan lingkungan parah. Setelah penambangan di darat yang menghancurkan lahan-lahan produktif untuk pertanian lada dan hutan, penambangan bergeser ke laut. Bahkan PT Timah menggunakan slogan Go Offshore Go Deeper (Ke Laut, Lebih Dalam).

Penambangan timah yang takan aman juga akibatkan korban jiwa. Sepanjang tahun 2012, terdapat 83 manusia (tentu saja mereka semua ini gantungan hidup keluarga, punya anak dan orang tua).

Kerusakan lingkungan dan korban jiwa manusia ini jika terus berlangsung mengakibatkan jadi ironi produk-produk elektronik yang setiap hari dipasarkan dan digunakan masyarakat.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama grup organisasi lingkungan hidup Friends of the Earth Netherlands, Friends of the Earth Inggris menyayangkan situasi lingkungan dan keselamatan manusia terkait kegiatan penambangan timah di provinsi Bangka Belitung.

Mereka meminta agar penambangan memperhatikan pendapat masyarakat yang terdampak (veto rakyat), tidak akan melakukan penambangan timah di kawasan lindung di hutan dan di laut.

Penambangan di laut tidak akan membahayakan terumbu karang,mangrove, rumput laut, daerah penangkapan ikan nelayan. Terhadap lingkungan yang sudah rusak, mereka mendesak agar dilakukan perbaikan lingkungan hidup.(rls/bhc/rby)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]