Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Radikalisme
Kritik Fachrul Razi, Din Syamsuddin: Ganti Saja Kemenag Jadi Kementerian Antiradikalisme
2019-10-24 11:55:04

Ilustrasi. Fachrul Razi (kiri) dan Din Syamsuddin (kanan).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. K.H. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin, M.A dikenal dengan Din Syamsuddin menyoroti pernyataan Menteri Agama, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi yang ingin memberantas paham radikalisme.

"Tadi diberitakan dewan pertimbangan MUI mengkritisi kalau menteri agama baru memberantas radikalisme, waduh sebut saja itu kementerian antiradikalisme," katanya di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Rabu (23/10).

Seharusnya, tugas Kementerian Agama (Kemenag), bukan memberantas hal semacam itu. Namun, Kemenag memiliki peranan untuk membangun bangsa.

"Kementerian Agama itu membangun moralitas bangsa, mengembangkan keberagamaan ke arah yang positif konstruktif bagi bangsa menjaga kerukunan meningkatkan kerukunan kualitas keagamaan, itu fungsi - fungsinya sudah ada sejak kelahiranya," ujarnya.

Din meminta fungsi Kemenag jangan disalahfungsikan, sebab radikalisme tidak hanya di seputaran keagaaman.

"Jangan dibelokkan, antiradikalisme tidak hanya radikalisme keagamaan, kenapa tidak boleh sebut radikalisme ekonomi, yang melakukan kekerasan pemodal, yang menimbulkan kesenjangan, itu namanya radikalisme ekonomi, kenapa tidak radikalisme politik," ujarnya.

Anti radikalisme yang terus didengungkan pemerintah menyakiti hati umat Islam.

Pasalnya, umat Islam seperti menjadi kelompok tertuduh atas wacana tersebut.

"Terus terang sebagian dari umat Islam terkena atas tuduhan itu. Ini menyakitkan," tegasnya.

Umat Islam Indonesia dipastikan Din merupakan kelompok yang toleran.

Umat Islam juga setia dalam menjaga stabilitas dan kerukunan antar bangsa.

Di mata mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu, Indonesia tidak akan sedamai saat ini jika umat Islam tidak toleran.

"Jadi tidak perlu ada klaim 'Kami Pancasila'. Umat Islam juga berjasa di dalam melahirkan Pancasila," tambahnya.(dbs/gelora/okezone/rmol/bh/sya)





 
Berita Terkait Radikalisme
 
HNW Tolak Pengkaitan Radikalisme Dengan Masjid Dan Pesantren
 
Kapolri Listyo Sigit Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi
 
MARAS Kecam Keras Terkait Tuduhan Prof Din Syamsuddin Radikal
 
Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Ketua Fraksi PKS: Api Permusuhan Dibiarkan Menyala
 
Tuduhan Radikal untuk Din Syamsuddin itu Absurd dan Memicu Kemarahan Warga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]