Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pendidikan
Kritik BEM UI Jangan Disikapi Berlebihan, Apalagi Sampai Ada Peretasan
2021-06-30 04:35:48

Tampilan Meme.(Foto: @BEMUI_Official)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kritikan BEM UI sebut Jokowi lip service masih menjadi perhatian masyarakat luas. Kritikan ini pun berujung pada peretasan yang dialami beberapa pengurus BEM UI.

Wasekjen DPP PKS Ahmad Fathul Bari mengatakan kritikan BEM UI terhadap Jokowi merupakan bagian dari demokrasi dan tak perlu ditanggapi berlebihan. Menurutnya, jika ada oknum yang melakukan peretasan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum.

"Menurut saya apa yang dilakukan BEM UI bagian dari kehidupan kita berdemokrasi, sehingga tidak perlu disikapi dengan berlebihan oleh berbagai pihak terkait," kata Fathul Bari, Selasa (29/6).

"Apalagi jika sampai ada oknum yang meretas dan kemungkinan bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum," imbuh dia.

Fathul Bari mengatakan seharusnya seluruh pihak merasa bersyukur karena mahasiswa masih kritis terhadap kondisi yang ada.

"Harusnya berbagai pihak malah bersyukur bahwa masih banyak kalangan kritis, apalagi dari para aktivis mahasiswa," ujarnya.

Menurutnya, jika ada pihak yang menyikapi kritik BEM UI secara kontra produktif, mereka dapat dikatakan sebagai penghambat demokrasi.

"Jika ada pihak-pihak yang menyikapi dengan kontraproduktif, apalagi seolah menekan kehidupan berdemokrasi yang dilakukan oleh mahasiswa, justru mereka bisa dikatakan sebagai penghambat demokrasi," kata dia.

"Dan salah satu penyebab buruknya indeks demokrasi di Indonesia selama 14 tahun terakhir, sebagaimana dirilis oleh The Economist Intellegence Unit," tutup Fathul Bari.(PKS/bh/sya)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]