Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Buruh
Kriminalisasi Aktivis Buruh yang Melibatkan Penegak Hukum
Thursday 31 Jan 2013 14:55:29

Ilustrasi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ini merupakan sebuah indikasi permainan hukum yang sarat dengan cacat hukum dan sarat dengan mafia hukum. Bagaimana mungkin satu perkara “keabsahan surat kuasa” yang sudah diperiksa, diuji, dan diputuskan di dua tingkat peradilan PN Niaga Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung RI, bisa di ajukan kembali di Peradilan Lain pada Pengadilan Negeri Bekasi Kota (yang saat ini masih dalam proses persidangan).

Sekarang perkara yang sama juga bisa diajukan ke Laporan di Mabes Polri dan dinyatakan P21 (lengkap) untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI. Sungguh aneh.

“KEABSAHAN SURAT KUASA” sudah diterima, diperiksa, diuji, dan diputus oleh PN Niaga Jakarta Pusat pada 12 Mei tahun 2012. Putusan PN Niaga tersebut juga sudah dikuatkan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung RI pada bulan Juli tahun 2010. Artinya keabsahan surat kuasa sudah di Putus pada dua Tingkat Peradilan. Kenapa Keabsahan Surat Kuasa bisa di perkarakan lagi di tempat lain (Laporan Pidana di Bareskrim Mabes Polri)? Kenapa juga Keabsahan Surat Kuasa juga bisa di Gugat lagi di Peradilan lain (saat ini sedang Proses Persidangan di PN Bekasi Kota). Laporan Pidana Keabsahan Surat Kuasa saat ini dinyatakan P21 (lengkap), dua hari lagi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.

Jika nanti Kejaksaan Agung RI ingin melimpahkan ke Pengadilan, maka pertanyaan saya akan dilimpahkan ke pengadilan mana lagi, ya? Jika Kejaksaan Agung RI melimpahkan juga ke Pengadilan, maka artinya satu perkara “KEABSAHAN SURAT KUASA” diadili di dua Pengadilan secara bersamaan. Bagaimana bisa satu perkara sudah pernah diputus pada dua tingkat peradilan, namun akan diadili lagi secara bersamaan pada dua pengadilan yang berbeda juga?.

Ini tak bisa dihindarkan. Ini adalah bentuk Kriminalisasi terhadap Pimpinan Buruh; Jika Perkara ini Lolos dan Dimenangkan oleh Pengusaha, maka artinya semua Pimpinan dan Sekretaris Organisasi Serikat Pekerja tak menutup kemungkinan akan mengalami hal yang sama.

Ayo dukung perjuangan Dudik dan Benhard; Lawan Kriminalisasi Pimpinan Buruh!

Aksi Solidaritas ke Kejaksaan Agung RI pada:

- Hari/Tanggal: Kamis, 31 Januari 2013
- Waktu : Pukul 07.00 (kumpul di Omah Buruh)
- Tujuan Aksi: Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Mohon Sebarkan!

Salam Juang,

NYUMARNO

Advokasi LBH FSPMI Jawa Barat.(rls/fsp/bhc/sya)


 
Berita Terkait Buruh
 
• Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
 
• Puluhan Ribu Orang Siap Demo Kibarkan Bendera Putih pada 5 Agustus 2021
 
• ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
 
• Gerindra dan Buruh Sama-Sama Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
 
• Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]