Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
Curas
Komplotan Curas Tembak dan Rampok Duit Korban di Pademangan Jakut Berhasil Digulung Resmob PMJ
2021-05-28 19:02:05

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri didampingi Subdit Resmob PMJ saat membeberkan foto senjata api yang digunakan oleh para komplotan perampok.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Metro Jaya berhasil membekuk komplotan perampok yang tembak korbannya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Jum'at (21/5/2021).

"Total (komplotan) ada 7 tersangka, 5 diamankan dengan peran masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Gedung Ditreskrimum PMJ, Jakarta, Jum'at (28/5).

Yusri menerangkan, kelima perampok yang ditangkap berinisial Y, AR, RA, HM, H, sedangkan dua orang lainnya J dan HR masih buron atau daftar pencarian orang (DPO).

"Kelima perampok ditangkap di tempat berbeda pada 26 Mei 2021. Penangkapan di Tangerang dan di Bogor," ungkap Yusri.

"Dua orang lagi masih DPO," tambahnya.

Lanjut Yusri menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing saat melakukan aksinya, mulai dari eksekutor, joki, hingga pengintai (mata-mata).

"Pelaku Y adalah eksekutor, yang menembak kaki korban.
Yang bersangkutan juga residivis kasus yang sama yang pernah ditangani oleh Resmob Polda Metro Jaya," terang Yusri.

"Pelaku RA memata-matai korban saat mengambil uang di Bank. Kemudian dia (RA) memberikan info kepada rekannya (eksekutor) yang sudah menunggu diluar," beber Yusri.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua pucuk senjata api yang dibawa pelaku Y dan AR. Selain itu polisi juga mengamankan satu senjata air softgun.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api.

Seperti diketahui, sebelumnya beredar viral video komplotan perampok bersenjata api beraksi di Jalan Pademangan III, Gang 18, Kelurahan Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, Jum'at (21/5).

Peristiwa itu terjadi sekira pukul 11.00 WIB, bermula saat korban inisial J baru selesai mengambil uang dari bank dan hendak kembali menuju rumahnya.

Ketika hendak masuk ke garasi rumahnya, korban dipepet para pelaku yang datang dengan mengendarai dua sepeda motor.

"Pelaku berusaha mengambil paksa tas yang dibawa korban. Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban," kata Panji Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra, Jum'at (21/5).(bh/amp)


 
Berita Terkait Curas
 
2 Pelaku Curas Ngaku Anggota TNI dan Rampas Duit Korban di Pasar Minggu Dibekuk Jatanras PMJ
 
Komplotan Curas Tembak dan Rampok Duit Korban di Pademangan Jakut Berhasil Digulung Resmob PMJ
 
Jatanras Polda Metro Berhasil Bekuk Kelompok Spesialis Perampok Minimarket di Tangerang Selatan
 
Polda Metro: 3 dari 12 Pelaku Curas Nasabah Bank Ditembak Mati
 
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 dari 3 Pelaku Curas, Polisi: Korban Diajak Janjian Lewat Medsos
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]