Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BUMN
Komisi XI DPR Setujui Right Issue dan PMN Kepada 4 BUMN
2016-10-07 08:45:25

Tampak suasana Raker Komisi XI bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mewakili Menteri Keuangan Sri Mulyani, beserta pejabat kementerian terkait lainnya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10).(Foto: Kresno/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi XI menyetujui penawaran saham terbatas (right issue) disertai dengan langkah Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Diharapkan penggunaan anggaran PMN tersebut sesuai dengan program prioritas pemerintah, antara lain percepatan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

Demikian ditetapkan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mewakili Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Kekayaan Negara Sonny Loho, Sekretaris Kementerian BUMN Imam A Putro beserta pejabat kementerian terkait lainnya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10).

"Dari 10 fraksi, sebanyak 8 fraksi memberikan persetujuan dengan catatan, sedangkan F-Gerindra menolak dan F-PD belum hadir. Sehingga kita ambil keputusan privatisasi bisa disetujui," ungkap Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng saat membacakan hasil keputusan rapat.

Melchias menambahkan, Komisi XI menyetujui besaran alokasi PMN kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar Rp 4,0 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Rp 1,5 triliun, PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rp 1,25 triliun dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Rp 2,25 triliun.

Dengan catatan kepemilikan saham pemerintah yang harus dipertahankan pada ke-empat perusahaan yang diprivatisasi tersebut, yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar 65,05 persen, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk 80 persen, PT Jasa Marga (Persero) Tbk 70 persen dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk 51 persen.

Dalam pandangan fraksinya, F-PDI Perjuangan menyetujui dengan catatan, ke-4 BUMN tersebut memperhatikan pembangunan infrastruktur yang berdampak pada kedaulatan energi, kedaulatan pangan dan UMKM.

F-PAN berharap dengan right issue yang dilakukan dapat memberikan keuntungan serta memperbaiki kinerja BUMN di masa yang akan datang.

Senada, F-Nasdem mendorong agar pemberian PMN dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

Sementara, F-Gerindra menilai right issue dan pemberian PMN kepada ke-4 BUMN tersebut belum tepat dilaksanakan saat ini karena kondisi keuangan negara yang mengalami defisit.

Melchias memastikan Komisi XI akan mengawal pelaksanaan right issue serta penggunaan dana hasil right issue agar sesuai dengan program yang telah direncanakan dalam penggunaan PMN tersebut.(ann/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]