Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BUMN
Komisi XI Akan Panggil Menkeu Terkait Holding BUMN
2018-03-13 21:12:20

Ilustrasi. Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi XI DPR meminta penjelasan terkait skema rencana holding perusahaan BUMN dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Diharapkan aksi korporasi perusahaan BUMN harus tetap melalui persetujuan Komisi XI.

Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, Komisi XI memiliki kewenangan untuk memanggil pemerintah terkait rencana pembentukan holding BUMN, sehingga keputusan di tingkat komisi tidak mutlak di Komisi VI DPR.

"Kami di Komisi XI DPR bermitra dengan Kemenkeu akan meminta penjelasan mengenai rencana holding. Kewenangan Kemenkeu di sini sebagai pemegang saham Republik Indonesia di perusahaan BUMN," tutur Melchi, melalui rilis yang diterima kepada Parlementaria, Selasa (13/3).

Maka dari itu, Politisi Golkar ini merencanakan akan melakukan pemanggilan kepada Menkeu Sri Mulyani, agar Komisi XI mendapatkan penjelasan terkait skema dan kebutuhan dana pembentukan holding BUMN. "Kami mau tahu apa dasar pembentukan holding. Apakah berbentuk perusahaan baru dan negara menyetorkan uang atau penggabungan perusahaan?" ujarnya.

Komisi XI DPR pun menginginkan kejelasan dari Kemenkeu terkait pengalihan saham-saham perusahaan yang ingin membentuk holding. Dia pun memastikan, rencana Komisi XI memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sama sekali tidak berbenturan dengan kepentingan yang ada di Komisi VI.(hs/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]