Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BUMN
Komisi VI Undang Pakar Ekonomi Bahas RUU BUMN
Tuesday 02 Feb 2016 01:30:41

Pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy, di ruang Rapat Komisi VI Gedung Nusantara I, Kamis, (28/1).(Foto: jaka/parle/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VI DPR-RI menggelar rapat bersama pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy, di ruang Rapat Komisi VI Gedung Nusantara I, Kamis, (28/1) membahas tentang paradigma dasar RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketua Komisi VI DPR-RI Hafisz Tohir mengungkapkan bahwa, pengawasan terhadap jalannya kerja BUMN masih membutuhkan regulasi yang jelas, oleh sebab itu Komisi VI mengundang Pakar Ekonomi yang konsen terhadap kajian BUMN untuk memberikan masukan sebagai bahan pertimbangan.

"Kewenangan negara di bidang pengawasan BUMN belum jelas, selain itu BUMN juga membutuhkan harmonisasi dan masukan sebagai bahan pembahasan RUU BUMN," papar Hafisz.

BUMN merupakan milik negara yang pembentukannya ditetapkan dengan undang-undang, termasuk proses Penyertaan Modal Negara (PMN) karena menggunakan uang rakyat. BUMN juga termasuk organisasi hibrida karena diperbolehkan untuk mengelola dua jenis dana yang terdiri atas dana publik dari keuangan negara tersebut dan swasta.

Banyaknya peran yang harus dijalankan BUMN secara bersamaan mencerminkan negara tidak memiliki kejelasan untuk berperan seperti apa dalam mengoptimalkan pelayanan masyarakat. Problem utama yang dihadapi BUMN saat ini terletak pada masalah tata kelola (governance) dan profesionalitas. Kinerja BUMN dituntut professional.

Pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy dalam makalahnya yang bertajuk "Keuangan Negara vs Kekayaan Negara" menekankan tentang bagaimana caranya agar melalui pengelolaan BUMN yang baik pemerintah bisa mengangkat harkat dan martabat rakyat banyak.

Ichsanuddin yang pernah menjadi Tim Ahli Pusat Studi Kerakyatan UGM (2005-2010) ini juga mengharapkan, agar RUU BUMN yang nantinya akan memuat tentang poin negara tidak disetarakan dengan global kompeni, karena hal tersebut mengakibatkan negara tidak bisa mengendalikan harga pasar.

Dia juga mengapresiasi anggota Komisi VI yang hadir dalam rapat tersebut karena merupakan bukti integritas kerja anggota dewan. "Komisi VI memiliki komitmen menjaga ekonomi konstitusi," ungkapnya.

Oleh karena itu, bukan hanya dukungan kebijakan yang diperlukan untuk mengembangkan BUMN, melainkan juga konsensus baru agar BUMN menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi. BUMN tidak bisa hanya menjadi alat untuk memberikan keuntungan kepada negara, tetapi juga keuntungan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.(dpr/eko,mp/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]