Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BUMN
Komisi VI Tegur Menkeu Soal Kewenangan Bahas PNM 4 BUMN
2016-10-24 05:34:50

Ir. H. Azam Azman Natawijana dari fraksi partai Demokrat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Deputi BUMN.(Foto: runi)
JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2005, pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN) berada dalam ruang lingkup kewenangan Komisi VI DPR RI. Hal ini ditekankan Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Azman Natawijana, saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Deputi BUMN.

Azam menilai langkah Sri tidak tepat, karena telah menghadiri rapat kerja tentang suntikan dana ke BUMN atau Penyerahan Modal Negara (PMN) di Komisi XI beberapa waktu lalu. "Jadi semua aturan itu harus dibaca semua. Ini kekeliruan," tegur Azam saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan yang mewakili Menteri BUMN, Jakarta, Kamis (20/10/2016) sore.

Sebenarnya Komisi VI sudah menyetujui dana PMN BUMN dan sudah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR Rp 54 triliun untuk 24 BUMN. Dana itu sudah masuk ke dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Namun, beberapa waktu lalu Komisi XI mengundang Menteri Keuangan untuk membahas PMN empat BUMN, yakni PT Wijaya Karya, PT Jasa Marga, PT Krakatau Steel, dan PT Pembangunan Perumahan senilai Rp 9 triliun. Dasar hukumnya yakni PP Nomor 41 Tahun 2003.

Menanggapi peringatan tersebut Sri menjelaskan pada dasarnya, dia menghormati semua undangan komisi dan tidak mau memperkeruh suasana antar komisi. Ia mengatakan berusaha menindaklanjuti seluruh undangan yang dilakukan secara resmi.

"Saya tidak tahu bakal bahas ini, tapi izinkan saya jawab. Saya menghormati seluruh pimpinan, jadi seluruh lembaga-lembaga atau alat kelengkapan yang dituntut menjalankan legistlatif. Saya menghormati pada komisi yang menjadi wakil rakyat," ujar Sri di ruang sidang Komisi VI.

Pasalnya, mitra Komisi VI untuk melakukan pembahasan PMN adalah Kementerian BUMN. Selain itu, Azam menilai pembahasan PMN 2016 telah tuntas dan tidak perlu menunggu lampu hijau dari Komisi XI untuk bisa dicairkan.

"Bukan masalah dibahas di Komisi VI atau di Komisi XI, ini soal aturan. Silakan baca aturan Undang-Undang," ujar Azam mengingatkan, Sri.

Komisi VI menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai wakil pemerintah telah salah komisi untuk menyepakati PMN BUMN tersebut. Pembahasan soal itu seharusnya dilakukan pemerintah dengan Komisi VI.

Azam juga mempertanyakan alasan Menteri Keuangan membahas PMN dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI. "Kami ingin tahu apa yang terjadi sebenarnya," tanya Azam.

Sejumlah anggota Komisi VI juga turut mepertanyakan tindakan Sri Mulyani. Bahkan ada yang menganggap langkah mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu sebagai upaya memperrumit masalah di DPR.(eko/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]