Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis     
 
BUMN
Komisi VI Setujui PMN 20 BUMN Sebesar Rp 44,38 Triliun
2016-06-25 01:48:39

Ilustrasi. Pemerintah Republik Indonesia memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) atau menyuntikkan dana kepada 20 BUMN sebesar Rp44,38 triliun.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diwakili Menteri Keuangan memutuskan, memberikan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) atau menyuntikkan dana kepada 20 BUMN sebesar Rp44,38 triliun dari APBN-P 2016 yang terdiri atas PMN tunai sebesar Rp28,25 triliun dan non-tunai Rp16,13 triliun.

"Walaupun melalui perdebatan yang cukup alot, bahkan ada dua fraksi menolak, yakni F-PAN dan F-PDIP. Namun, dalam Rapat Pleno secara demokratis Komisi VI telah memutuskan sebanyak 20 BUMN mendapatkan suntikan dana APBN, dan menolak tiga usulan PMN tiga BUMN, antara lain PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia III dan PT Bahana PUI" kata Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno usai memimpin rapat tersebut di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Kamis (23/6).

Ia menambahkan, dalam kesimpulan rapat Komisi VI keputusan pemberian tunai PMN tersebut diprioritaskan pada program pemerintah antara lain, pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, kedaulatan pangan, dan program kelangsungan kredit usaha rakyat dan UMKM. Sementara PMN non-tunai diberikan setelah mendapat audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana mengatakan, agar PMN ini bisa dipertanggung jawabkan, dalam pelaksanaan PMN pada BUMN tahun 2016 dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016, Kementerian BUMN harus membuat laporan secara berkala kepada Komisi VI DPR dan Komisi VI akan melakukan pengawasan, peninjauan langsung terhadap pelaksanaanya.

"Dalam setiap kunjungan kerja, saya menemukan dana PMN yang diberikan kepada sejumlah BUMN ini pertanggung jawabannya tidak jelas, untuk itu, PMN kali ini harus diawasi secara ketat" ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, dana penyertaan modal negara (PMN) tersebut tidak termasuk kedalam anggaran pada Kementerian dan Lembaga, tetapi masuk dalam kategori belanja investasi perusahaan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja keuangan.

"Intinya pembiayaan PMN itu tidak diambil dari pemotongan belanja dan tujuan pemberian suntikan modal kepada BUMN bisa meningkatkan rasio leverage dan memberikan return memperkuat permodalan perusahaan," jelasnya.(jk,mp)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]