Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pangan
Komisi VI Minta Kemendag Perbaiki Tata Niaga Pangan
2022-03-14 12:28:58

Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi.(Foto: Eki/nvl)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memperbaiki tata niaga pangan agar kejadian harga pangan melambung tinggi tidak terjadi lagi. Intan percaya jika permasalahan seperti ini harus segera diselesaikan untuk kemaslahatan masyarakat.

"Kemendag harus hadir untuk memperbaiki tata niaga pangan, karena akar permasalahan di hulu ini harus diselesaikan, sehingga rakyat tidak terbebani dari tahun ke tahun," ujar Intan saat dihubungi Parlementaria via sambungan telepon, Jumat (11/3).

Intan juga meminta Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perindustrian untuk memetakan kebutuhan pangan data nasional. Baru selanjutnya menilik pasokan domestik yang tersedia untuk mengalokasikan impor bahan pangan yang dibutuhkan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu kemudian meminta kolaborasi antara Bulog (Badan Urusan Logistik), Badan Pangan Nasional, dan BUMN holding pangan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan pangan, sehingga distribusi dari principal hingga ke tingkat retail dapat terintegrasi dengan baik.

Di sisi lain, Intan menyoroti eksportir pangan yang ada di Indonesia. Dia berharap eksportir untuk menaati aturan di Indonesia. Menurut legislator dapil Jawa Barat VI itu, eksportir harus tetap bisa memenuhi pasokan pasar dalam negeri, namun jika tidak patuh, maka pemerintah harus berani melakukan tindakan tegas.

"Jika tidak patuh kepada ketentuan regulasi, maka cabut izin usahanya. Sementara, regulasi impor perlu disiapkan dalam waktu dekat, karena memang kita masih ketergantungan kepada bahan pangan impor, sehingga permasalahan ketergantungan impor tidak terus membebani rakyat," tegas Intan.(ndn/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pangan
 
Aparat Penegak Hukum Didesak Turun Tangan Investigasi Kasus Mafia Pangan
 
Ansy Lema: Bapanas Harus Bereskan Carut-Marut Pangan Nasional
 
Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Lebih Waspada
 
Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Krisis Pangan
 
Harga Pangan Belum Stabil, Andi Akmal Pasluddin Tegaskan Pemerintah Segera Kerja Optimal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]