Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BUMN
Komisi VI DPR Himpun Masukan untuk Revisi UU BUMN
Thursday 26 Jun 2014 18:48:53

Ketua Tim Komisi VI DPR Yusyus Kuswandana.(Foto: iwan armanias/parle)
MAKASAR, Berita HUKUM - Komisi VI DPR RI mulai pada tahapan untuk adanya revisi Undang-UndangBUMN Nomor19 Tahun 2003. Dalam kaitan ini, secara spesifik ingin melihat bagaimana pelaksanaan Undang-UndangPerseroan Terbatasdan Undang-UndangBUMN yang terkait dengan kekayaan negara, termasuk juga aset-aset yang ada di BUMN, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR dalam rangka pengawasan kepada tiga BUMN, yaitu PT. Semen Tonasa, PTPN XIV, dan PT. Sang Hyang Seri. Kunjungan kerja(Kunker) ini dilakukan sebagai tugas kontribusi DPR RI terkait dengan prosedural pelaksanaan undang-undang,sejauhmana korporasi ini telah melaksanakan tahapan-tahapandalam pengawasan prosedural di dalam aturan-aturan yang berlaku di ranah BUMN.

Ketua Tim Komisi VI DPR Yusyus Kuswandana dari Fraksi Partai Demokratmenyatakan, tujuan dari Kunker ini untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban pemerintah di bidang industri,perdagangan, investasi, BUMN serta Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM). “Termasuk sejauhmana nilai-nilai kemajuan baik dari deviden yang dicapai di perusahaan tersebut,” ujar Yusyus saat ditemui Parle, di Hotel Arya Duta, Makassar, baru-baru ini.

Hal ini merupakan salah satu bentuk pengawasan dari DPR RI. Pengawasan tersebut dilakukan untuk melihat dan memastikan sejauhmana pelaksanaan undang-undang berjalan dengan baik, agar tidak tumpang-tindih denganundang-undanglain. Tim Komisi VI DPR RI selanjutnya mengadakan rapat bersama Deputi dan Kementerian BUMN sebagai pembina.

“Kunker ini diharapkan bisa memperoleh informasi secara langsung tentang perkembangan kinerja perusahaan dan anak perusahaanserta rencana-rencana strategis ke depan. Selain itu juga ingin mengetahui kendala-kendala yang dihadapidanupaya yang telah dilakukan oleh masing-masing BUMN dalam menjalankan fungsinya,” harap Yusyus.(iw/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]