Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BUMN
Komisi VI DPR Himpun Masukan untuk Revisi UU BUMN
Thursday 26 Jun 2014 18:48:53

Ketua Tim Komisi VI DPR Yusyus Kuswandana.(Foto: iwan armanias/parle)
MAKASAR, Berita HUKUM - Komisi VI DPR RI mulai pada tahapan untuk adanya revisi Undang-UndangBUMN Nomor19 Tahun 2003. Dalam kaitan ini, secara spesifik ingin melihat bagaimana pelaksanaan Undang-UndangPerseroan Terbatasdan Undang-UndangBUMN yang terkait dengan kekayaan negara, termasuk juga aset-aset yang ada di BUMN, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR dalam rangka pengawasan kepada tiga BUMN, yaitu PT. Semen Tonasa, PTPN XIV, dan PT. Sang Hyang Seri. Kunjungan kerja(Kunker) ini dilakukan sebagai tugas kontribusi DPR RI terkait dengan prosedural pelaksanaan undang-undang,sejauhmana korporasi ini telah melaksanakan tahapan-tahapandalam pengawasan prosedural di dalam aturan-aturan yang berlaku di ranah BUMN.

Ketua Tim Komisi VI DPR Yusyus Kuswandana dari Fraksi Partai Demokratmenyatakan, tujuan dari Kunker ini untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban pemerintah di bidang industri,perdagangan, investasi, BUMN serta Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM). “Termasuk sejauhmana nilai-nilai kemajuan baik dari deviden yang dicapai di perusahaan tersebut,” ujar Yusyus saat ditemui Parle, di Hotel Arya Duta, Makassar, baru-baru ini.

Hal ini merupakan salah satu bentuk pengawasan dari DPR RI. Pengawasan tersebut dilakukan untuk melihat dan memastikan sejauhmana pelaksanaan undang-undang berjalan dengan baik, agar tidak tumpang-tindih denganundang-undanglain. Tim Komisi VI DPR RI selanjutnya mengadakan rapat bersama Deputi dan Kementerian BUMN sebagai pembina.

“Kunker ini diharapkan bisa memperoleh informasi secara langsung tentang perkembangan kinerja perusahaan dan anak perusahaanserta rencana-rencana strategis ke depan. Selain itu juga ingin mengetahui kendala-kendala yang dihadapidanupaya yang telah dilakukan oleh masing-masing BUMN dalam menjalankan fungsinya,” harap Yusyus.(iw/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]