Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BUMN
Komisi VI DPR Berhak Tolak PMN untuk BUMN
Friday 06 Feb 2015 03:54:05

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Kerja (Panja) Penyertaan Modal Negara (PMN) Komisi VI DPR RI masih terus bekerja, merumuskan rekomendasi yang akan diserahkan kepada Menteri Negara BUMN Rini Soemarno. Banyak kritik atas pemberian PMN kepada BUMN, karena sebagain kinerja dan laporan keuangan beberapa BUMN sangat buruk.

“Berdasarkan hasil kajian Panja PMN Komisi VI, dimungkinkan dapat mendukung sebagian atau menolak atas pemberian PMN pada BUMN yang diberikan tugas dan tanggungjawab sebagai agen pembangunan dengan berbagai catatan kritis yang harus ditindaklanjuti oleh Meneg BUMN,” papar Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan (dapil Jabar IV).

Lebih lanjut Heri yang dihubungi pada, Kamis (5/2), menegaskan, Walau Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menyetujui pemberian PMN untuk sejumlah perusahaan plat merah tersebut, Komisi VI masih bisa menolak sesuai rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Seperti diketahui, Komisi VI selama dua minggu terakhir telah mengundang semua direksi BUMN untuk memaparkan rencana pengembangan bisnisnya sekaligus menyampaikan laporan keuangan.

Komisi VI sendiri, lanjut politisi Partai Gerindra itu, meminta agar pembahasan anggaran menyangkut PMN dikembalikan dari Baggar ke komisi untuk dibahas lebih detail, segera setelah Komisi VI menyelesaikan kerja Panja PMN. Menurut Heri, sesuai Peraturan DPR No.1/2014 tentang Tatib DPR, penetapan alokasi anggaran adalah wewenang komisi. Pasal 58 ayat (2) c menyebutkan bahwa tugas komisi adalah membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi.

Hasil pembicaraan alokasi anggaran di komisi tersebut kemudian diserahkan ke Banggar DPR untuk disinkronisasi (pasal 58 ayat 2 d). Hasil sinkronisasi Banggar tersebut kemudian dibahas lagi di komisi (pasal 58 ayat 2 e). Dasar hukum ini sangat kuat bagi Komisi VI untuk merumuskan kembali rekomendasi anggaran PMN bagi sejumlah BUMN. Dari total kucuran PMN sebesar Rp72,9 triliun dalam APBN-P 2015, Rp48,006 triliun dikucurkan untuk BUMN.(mh/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]