Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Outsourcing
Komisi IX Kembali Bahas Outsourcing BUMN
Wednesday 10 Sep 2014 08:23:52

Ilustrasi. Masa aksi dari Gerakan Bersama Badan Usaha Milik Negara (GEBER BUMN) demo Tolak Outsourcing dengan longmarch dari Bundaran Hotel Indonesia ke kontor Kementerian BUMN Jakarta.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning menilai jika ada Political Will atau niat yang baik dari semua pihak tentu tidak ada yang sulit dalam menyelesaikan persoalan rakyat kita. Bahkan keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI dinilai Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini sebagai hal yang menghambat penyelesaian masalah.

Hal tersebut diungkapkannya di sela-sela rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Satgas Outsourcing BUMN,Jampidsus, Jamdatun dan Gerakan Bersama Buruh/Pekerja (GEBER ) BUMN, di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (8/9).

Permasalahan berawal dari adanya perusahaan BUMN yang menggunakan jasa outsourcing. Namun banyak karyawan di perusahaan BUMN tersebut yang tak kunjung diangkat menjadi pegawai tetap meski sudah puluhan tahun bekerja. Bahkan tidak sedikit yang dirumahkan atau dipecat.

“Sebenarnya jika ada political will atau niat yang baik, semua persoalan rakyat dapat terselesaikan dengan baik. Apalagi BUMN yang semuanya ada di APBN. Tentu tidak rugi jika BUMN menjalankan semua peraturan perundang-undangan yang ada,” jelas Ribka.

Ditambahkannya, karyawan BUMN itu seyogyanya bukan antara boss dengan pekerja saja, diantara mereka terikat konstitusional, yakni UU yang mengatur hubungan keduanya. Dan sesuai dengan Pasal 27, dimana Negara atau pemerintah berkewajiban memberikan pekerjaan kepada Warga Negara dengan rasa aman dan nyaman. Bukan malah memecati tenaga kerja.

Ribka menilai seharusnya segala persoalan buruh bisa diselesaikan dengan baik di daerahnya masing-masing, dan tidak selalu harus ke Jakarta. Karena di daerahpun memiliki DPRD yang fungsi dan tugasnya tidak berbeda jauh dengan DPR RI. Namun lagi-lagi setelah ditelusuri, ada kepentingan di dalamnya.

Tidak hanya itu, dalam perjalannya di dalam pemerintah pun kerap saling “melempar bola” terkait permasalahan tenaga kerja dan buruh. Sebut saja Kemenakertrans yang melempar ke Kemeneg BUMN. Padahal Panjaoutsourcing sudah memutuskan bahwa tidak boleh ada PHK, kalau mau keluar berikan hak-hak normatifnya, kalau direksi tidak bagus harus dipecat.

“Adanya Jampidsus disini jelas menghambat penyelesaian ini,”tegasnya.(Ayu/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Outsourcing
 
Komisi IX Kembali Bahas Outsourcing BUMN
 
Menteri BUMN Sepakat Laksanakan Rekomendasi Panja Outsourcing
 
DPR Diminta Ajukan Hak Interpelasi Terkait Outsourcing BUMN
 
SPSI Purbaleunyi Tuntut Hapus Sistem Outsourcing di DPR Senayan
 
Komisi IX Pertanyakan Progres Rekomendasi Panja Outsourcing
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]