Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Beras
Komisi IV DPR Prihatin Cadangan Beras Pemerintah Minus
2018-03-13 21:26:06

Ilustrasi. Cadangan beras pemerintah di gudang Bulog.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi sangat prihatin terhadap kondisi Bulog yang seolah dijadikan sebagai sapi perah untuk program-program pencitraan pemerintah. Cadangan beras pemerintah minus, namun Bulog dibuat tidak berdaya untuk menyerap gabah atau beras petani.

"Oleh Pemerintah, Bulog dibuat tidak berdaya, dan dijadikan sebagai sapi perah untuk program-program pencitraan pemerintah. Sangat memprihatinkan," ujar Yoga, begitu ia biasa disapa, di sela-sela RDP Komisi IV DPR dengan Dirut Perum Bulog dan jajarannya di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (13/3).

Yoga menjelaskan, berdasarkan paparan Dirut Bulog dalam RDP tersebut bahwa per 12 Maret 2018 cadangan beras pemerintah minus 27.888 ton. Dengan kata lain, pemerintah utang beras Bulog yang stoknya sebesar 642.612 ton. Padahal sempat dikatakan Menteri Pertanian, bahwa Indonesia surplus beras. Yoga mempertanyakan, dimana letak beras tersebut, apakah masih tersebar di petani dan masyarakat, pedagang atau pengusaha beras, atau di Bulog.

"Ini sangat parah, masak cadangan beras pemerintah tidak ada. Idealnya cadangan beras pemerintah diputuskan dalam pembahasan RAPBN. Jika dikatakan Menteri Pertanian bahwa Indonesia surplus beras. Lalu pertanyaannya, beras tersebut posisinya ada dimana. Saya melihat Bulog dihadapkan pada posisi yang serba salah. Bulog tidak punya kemampuan untuk melakukan penyerapan gabah petani. Mengingat Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan pemerintah kepada Bulog dalam membeli beras petani jauh lebih rendah dari harga dipasaran," paparnya.

Sebagaimana diketahui, lanjut politisi Fraksi PAN ini, sesuai Inpres No. 5 Tahun 2015, HPP bagi Bulog dalam membeli gabah kering panen adalah sebesar Rp 3700 per kilogramnya, gabah kering giling Rp 4600, sedangkan harga beras medium sebesar Rp 7300. Harga tersebut jauh dibawah harga pasaran. Hal itu membuat petani atau masyarakat lebih memilih menjual ke pasaran dibanding ke Bulog. Sehingga dikatakan Yoga, Bulog tidak memiliki kemampuan untuk melakukan penyerapan gabah atau beras, sementara pemerintah pun belum mau merevisi HPP.

"Dengan kata lain, problemnya adalah kemampuan Bulog dalam menyerap gabah petani tidak dilindungi oleh peraturan, karena situasi dan kondisi di lapangan yang menyebabkan Bulog kesulitan dalam melakukan penyerapan. Hal tersebutlah yang membuat cadangan beras pemerintah minus. Ini sangat memprihatinkan. Ini situasi darurat pangan. Kasihan, Bulog dibuat tidak berdaya," tegas Yoga.

Oleh karena itu, Komisi IV DPR mendesak pemerintah segera mencari upaya preventif dan solutif dalam mengatasi permasalahan itu. Terlebih lagi, dalam waktu beberapa bulan lagi, akan masuk bulan Ramadhan dimana kebutuhan atau permintaan beras atau pangan pun akan semakin meningkat. Selain itu, Komisi IV DPR juga mendesak pembentukan Lembaga Pangan Nasional sesuai dengan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.(ayu/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Beras
 
Pemerintah Siap Tambah Impor Beras 1,6 Juta Ton, Total Jadi 3,6 Juta Ton
 
Harga Beras Naik 'Tertinggi dalam Sejarah' - 'Ini Sangat Tidak Masuk Akal karena Kita Negara Agraris'
 
Beras Langka Jelang Ramadhan, Legislator Ingatkan Pemerintah
 
Pemerintah Potensi Impor 5 Juta Ton Beras, Komisi IV Soroti Tajam Keberpihakan Terhadap Nasib Petani
 
Polemik Data Beras, Komunikasi Publik Antar 'Stakeholder' Pemerintah Harus Terbangun Baik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]