Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Tambang
Komisi IV Akan Tindaklanjuti Permasalahan Lingkungan Gunung Tujuh
2017-09-08 13:40:22

Ilustrasi. Ratusan warga Teluk Batang gelar Aksi demo penolakan pertambangan Gunung Tujuh di depan Kantor Bupati Kayong Utara, Selasa (4/7) lalu.(Foto: TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMADFAUZI)
KALIMANTAN BARAT, Berita HUKUM - Komisi IV DPR RI akan menindaklanjuti permasalahan lingkungan Gunung Tujuh di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, terkait dengan adanya pro dan kontra mengenai penambangan batu granit yang dilakukan di kawasan itu.

"Tentu kita akan menindaklanjuti hasil kunjungan spesifik Komisi IV ini kepada kementerian terkait, dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," jelas Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan di Kayong Utara, Kalimantan Barat, Kamis (7/9).

Dalam kunjungan itu, Komisi IV menyerap aspirasi masyarakat, baik yang pro maupun yang kontra. Turut serta belasan Anggota Komisi IV DPR RI dengan didampingi Dirjen Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dilanjutkan Daniel, pemerintah harus mengkaji hal ini karena menurutnya sumber air yang ada di antara Gunung Tujuh ini sangatlah penting bagi kehidupan masyarakat setempat.

"Hutan yang lebat ini menjadi sumber air untuk satu kecamatan, tapi mau dihancurkan. Sementara pemerintah selalu berusaha agar bagaimana mengatasi kekeringan di sejumlah daerah dengan menyiasati agar bisa tumbuh sumber-sumber air baru," lanjutnya.

Selain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, diakui Daniel lahan pertanian masyarakat juga sangat bergantung dengan sumber air yang ada. "Lahan pertanian di Kecamatan Teluk Batang akan hancur tanpa pengairan jadi kita harus menyelamatkan sumber kehidupan masyarakat," tambahnya.

Berdasarkan Perda Kabupaten Kayong Utara dikatakan Daniel, bahwa Kecamatan Teluk Batang merupakan kawasan Cagar Budaya, sehingga dengan izin yang memperbolehkan kawasan Gunung Tujuh sebagai lokasi pertambangan, diakui Daniel sudah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan di dalam Perda.

Selain masalah sumber air dan lokasi Gunung Tujuh yang merupakan kawasan cagar budaya, diakui Daniel pihak perusahaan juga tidak melibatkan masyarakat setempat dalam sosialisasi masuknya pertambangan di daerah mereka.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pengecekan terhadap izin yang dikeluarkan dalam peraturan perundangan-undangan yang ada, termasuk tata ruangnya.

"Penelitian lebih dalam lagi juga akan dilakukan, dan kami akan mengambil langkah-langkah sebagaimana yang harus dilakukan. Ini demi menyelamatkan masyarakat juga lingkungan yang ada di Gunung Tujuh," ungkapnya.

Rasio mengatakan pihaknya juga akan menelusuri izin yang dikeluarkan oleh Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kayong Utara. "Sesuai dengan perundang-undangan atau tidak. Kalau tidak sesuai, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum," pungkasnya.(eno,sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]