Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK
Komisi III Tegaskan Dewas KPK Harus Pahami Mekanisme Perundang-undangan
2020-01-30 08:15:01

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa saat Raker Komisi III DPR RI dengan Pimpinan dan Dewas KPK di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.(Foto: Kresno/Man
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menegaskan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) agar memahami mekanisme perancangan perundang-undangan. Dia menyampaikan hal tersebut, karena penyataan salah satu Anggota Dewas yang menyudutkan partai politik yang merupakan representasi rakyat dalam sistem demokrasi.

"Ada apa dengan Syamsuddin Haris di lembaga Dewan Pengawas. Jangan sampai Dewan Pengawas amatiran mencari popularitas, yang seolah-olah tidak paham dengan mekanisme perundang-undangan," ujar Desmond saat Raker Komisi III DPR RI dengan Pimpinan dan Dewas KPK di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (27/1) lalu.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini memperjelas, bahwa mekanisme pembuatan undang-undang dirancang oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah. "Salah satu Dewan Pengawas bicara bahwa Undang-Undang KPK ini dilemahkan oleh partai-partai. Pertanyaannya seolah-olah Dewan Pengawas tidak paham pembuatan undang-undang itu, tidak mungkin dilakukan oleh DPR sendiri, ini dilakukan Presiden bersama-sama dengan DPR," jelas Desmond.

Dia meminta agar Dewas bersikap bijaksana saat menyampaikan pendapat di hadapan khalayak umum. "Tidak mungkin undang-undang ini keluar tanpa dua kelembagaan pembuat undang-undang bersepakat. Tapi jangan Dewan Pengawas menghukum partai-partai, ini yang menurut saya tidak arif, seorang Dewas ngomong seperti ini. Ini sesuatu yang mengganggu kami di Pimpinan Komisi III," papar Desmond.

Dia pun meminta agar yang bersangkutan mencabut pernyataan tersebut. "Jadi kalau ada Dewan Pengawas seperti ini, sama saja menjelekan DPR, saya minta Prof. Syamsuddin Haris mencabut ini, pernyataannya," tegas Desmond.(eko/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]