Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Mendagri
Komisi II DPR Akan Panggil Mendagri Terkait Kisruh E-KTP
Friday 10 May 2013 16:22:58

Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Suadarsa.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Himbauan Mendagri Gamawan Fauzi agar e-KTP jangan terlalu sering difotokopi dan di-stapler, karena ada chip di dalamnya, sehingga akan rusak mengejutkan berbagai pihak termasuk kalangan DPR.

Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Suadarsa yang dihubungi wartawan baru-baru ini mengaku sudah berulangkali mem-fotokopi e-KTP nya untuk berbagai keperluan. Dia tak tahu ternyata e-KTP tidak boleh terlalu sering difotokopi karena ada chipnya.

"Saya sendiri sudah beberapa kali fotokopi KTP dan hal itu tidak bisa dihindari, kenapa tidak boleh di-fotokopi, artinya ini kan kualitasnya perlu kita pertanyakan, " kata Agun. Ditambahkannya, ia menilai persoalan tersebut lebih kepada politik kebiijakan (pengadaan) card reader atau perangkat pembaca.

Dalam Surat edaran Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tanggal 11 April 2013 mewajibkan kelengkapan teknis untuk penerapan KTP Elektronik, termasuk perangkat pembaca (card reader). Mulai 1 Januari 2014 KTP lama tidak berlaku lagi. Sementara card reader bisa dibeli dari luar negeri dan Kemendagri siap memfasilitasinya. Namun badan pengkajian dan penerapan teknologi sudah mampu memproduksi dengan harga murah.

Sementara itu Anggota Komisi II dari Fraksi Golongan Karya, Markus Nari saat dihubungi Parlementaria ditempat terpisah Jumat (10/5) mengatakan bahwa hal itu menjadi bukti bahwa selama ini E-KTP tidak terprogram dengan baik oleh pemerintah.

“Seharusnya jauh-jauh hari sudah harus disampaikan ke masyarakat tentang larangan atau anjuran agar e-KTP tidak boleh difotokopi. Sehingga hal tersebut tidak sampai menimbulkan keresahan di masyarakat,”ujar Markus.

Keterlambatan informasi tersebut menurut Markus sangat berbahaya terutama di masa-masa pendaftaran untuk calon legislative (Caleg) DPD dan Pilkada (pemilihan Kepala Daerah), dimana KPU (Komisi Pemilihan Umum) mewajibkan calon Kepala daerah untuk mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukungnya sebagai persyaratan utama pencalonan. Sedangkan tidak sedikit masyarakat enggan mengumpulkan e-KTP karena khawatir rusak.

Untuk itu setelah masa reses atau di awal masa persidangan mendatang, Komisi II secara khusus akan meminta pertanggungjawaban Mendagri Gamawan Fauzi serta evaluasi e-KTP.

"Jika memang dari evaluasi tersebut terungkap adanya penyelewengan, tentu akan segera kami tindaklanjuti,"tambah Markus.(ayu/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Mendagri
 
• Mendagri Perlu Hati-Hati Tunjuk Pejabat Kepala Daerah
 
• Ini Saran Mendagri Soal Gaya Rambut Pirang Wakil Walikota Palu Pasha Ungu
 
• Mendagri di Minta Tunda Pelantikan Gubernur Jatim
 
• Jika Mendagri Ngotot Melantik Hambit, ICW Tempuh Upaya Hukum
 
• M Nazaruddin Sebut Mendagri Pembohong
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]