Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pertanahan
Komisi II: RUU Pertanahan Solusi Konflik Agraria
Wednesday 10 Apr 2013 09:36:16

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa di gedung DPR RI.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR optimis Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan mampu mendorong reformasi agraria. Apalagi semangat reformasi agraria sudah menjadi amanat dalam UUD 1945 yang mengamanahkan untuk mengelola Sumber Dalam Alam (SDA) untuk kemakmuran rakyat yang kemudian diperkuat dengan diterbitkannya UU Pokok Agraria 1960 dan Tap MPR/XI/2001.

“RUU Pertanahan ini diharapkan bisa menyelesaikan konflik agraria, sengketa pertanahan, diseluruh Indonesia yang sampai hari ini banyak tidak terselesaikan,” kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/4).

Politisi dari Partai Golkar itu memastikan bahwa Komisi II DPR bertekad untuk secepatnya menyelesaikan RUU ini dengan harapan konflik agraria bisa terselesaikan secara komprehensif termasuk sengketa pertanahan yang masih banyak terjadi dari Sabang sampai Merauke yang sampai hari ini belum kunjung usai.

“Ternyata ketidakselesaian itu akibat arogansi dari UU yang bersifat sektoral, sehingga kadang-kadang Gubernur dan Bupati tidak bisa berbuat apa-apa, ditambah Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga sudah lepas tidak lagi dalam jangkauan kepala-kepala daerah,” ujarnya.

Sebagai bukti keseriusan Komisi II DPR dalam merampungkan RUU ini pihaknya mengaku bahwa Komisi II DPR bekerja tanpa mengenal waktu dengan harapan agar RUU ini segera rampung. “Komisi di DPR yang paling luar biasa adalah Komisi II DPR, tiada hari tanpa aktifitas, hari Jumat dan Sabtu pun kami tetap bekerja tanpa lelah, kami mengapresiasi untuk seluruh anggota Komisi II DPR atas kinerjanya dalam pembahasan RUU ini,” ujarnya.(nt/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pertanahan
 
• Kental Nuansa Kolonial, Muhammadiyah Tolak Pengesahan RUU Pertanahan
 
• RUU Pertanahan Harus Segera Dituntaskan
 
• DPR Harap RUU Pertanahan Atasi Sengketa Tanah
 
• DPR: RUU Pertanahan Bukan Pengganti UU Pokok Agraria
 
• RUU Pertanahan Diharapkan Dapat Menyelesaikan Kasus Agraria
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]