Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Radikalisme
Komik Tangkal Teroris Diluncurkan
Friday 09 Sep 2011 19:04:28

Ilustrasi
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Bahaya radikalisme yang mengarah kepada tindak pidana terorisme, tak lagi dianggap sepele. Untuk itu, diperlukan upaya pencegahan terorisme dan isu-isu radikalisme dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Salah satunya dilakukan dengan komik.

Dalam rangka memperingati tujuh tahun peristiwa Bom Kedubes Australia, sebuah LSM bernama Lazuardi Birru meluncurkan sebuah komik grafis yang bercerita tentang kisah seputar aksi teror bom yang terjadi di Tanah Air beberapa tahun terakhir ini. Hal ini untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda akan bahaya radilisme dan terorisme.

"Peluncuran komik ini dimaksudkan agar masyarakat terutama generasi muda mengetahui makna jihad yang sebenarnya dan juga sebagai upaya preventif dan edukatif terhadap meluasnya paham radikalisme dan terorisme di kalangan generasi muda," ujar Perwakilan Lazuardi Birru, Praga Adidatama saat peluncuran komik tersebut di Jakarta, Jumat (9/9).

Komik itu sendiri berjudul Kutemukan Makna Jihad yang bercerita tentang kisah mantan Ketua Mantiqi III Jamaah Islamiyah (JI) Nasir Abas, korban bom Kedubes Australia 2004 Iwan Setiawan dan seorang pelaku bom bunuh diri JW Mariiot Dani Dwi Permana pada 2009 lalu.

Praga berharap dengan peluncuran komik ini dapat memberikan pemahaman dan edukasi kepada generasi muda mengenai aksi terorisme. Seluruh elemen masyarakat termasuk media harus mewaspadi aksi terorisme. “Setiap aksi terorisme menimbulkan penderitaan bangsa. Apalagi korban serta keluarga korban,” tandasnya.(mic/bie)


 
Berita Terkait Radikalisme
 
HNW Tolak Pengkaitan Radikalisme Dengan Masjid Dan Pesantren
 
Kapolri Listyo Sigit Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi
 
MARAS Kecam Keras Terkait Tuduhan Prof Din Syamsuddin Radikal
 
Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Ketua Fraksi PKS: Api Permusuhan Dibiarkan Menyala
 
Tuduhan Radikal untuk Din Syamsuddin itu Absurd dan Memicu Kemarahan Warga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]