Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Miras
Kolaborasi POLRI dan TNI, Berhasil Amankan 400 Liter Miras Cap Tikus di Bone Pantai
2020-02-19 08:36:36

Personel Polsek Bone Pantai dan Anggota TNI Saat Mengamankan Miras Jenis Cap Tikus.(Foto: istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Dalam memberantas Miras (Minuman Keras) di Provinsi Gorontalo, Pihak Kepolisian Daerah Gorontalo bersama jajaran sekarang ini semakin gencar melakukan operasi. Buktinya saja, dari Awal bulan Januari hingga Februari ini, Kepolisian Daerah Gorontalo banyak menggagalkan penyelundupan Miras jenis Cap Tikus.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Personil Polsek Bone Pantai yang menunjukan eksistensinya dengan menggagalkan penyelundupan Miras jenis Cap Tikus sebanyak 8 karung atau sekitar 400 liter yang diangkut menggunakan mobil merk Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi DM 1262 BG, Senin 17 Februari 2020.

Adapun dalam penggagalan penyeludupan Miras dari wilayah Sulut ke Gorontalo ini, personil kepolisian dibantu oleh personil TNI yang dimana personil TNI dan Polri ini bertugas di Pos Pengamanan Perbatasan.

Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto, SIK, M.Si saat dikonfirmasi membenarkan bahwa, telah berhasil diamankan penyeludupan minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT) sebanyak 8 (delapan) karung, yang masing-masing karungnya berisi 4 (empat) kantong plastik dengan ukuran masing-masing sekitar 12,5 (dua belas koma lima) liter sehingga total keseluruhannya sekitar 400 (empat ratus) liter.

"Adapun Miras ini berasal dari Wilayah Sulut tepatnya di Desa Poopo Kecamatan Passi, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara yang di angkut dengan menggunakan mobil station merk Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nomor Polisi DM 1262 BG. Yang dikemudikan oleh Lk. IH, (22 tahun), yang rencananya miras tersebut akan diantarkan kepada Lk. IL, di Desa Oluhuta Kecamatan Kabila Bone untuk dijual kembali," Jelas Kapolres, Selasa (18/2).

Kemudian untuk saat ini, minuman keras jenis Cap Tikus tersebut sudah diamankan ke Polsek Bone Pantai, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek.(bh/ra)


 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]