Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Buruh
Ketua TKMB Komura Minta Permenhub No PM 130 dan 135 Ditinjau Kembali
2016-03-16 20:54:59

Tampak saat aksi demo para buruh yang tergabung dalam Tenaga kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda Kaltim menuntut PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB) Mundur.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Aksi buru di Samarinda kalimantan Timur yang tergabung dalam Tenaga kerja Bongkar Muat (TKBM) yang tergabung dalam Komura Samarinda berapa hari mogok kerja dan melakukan aksi demo menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 130 dan 135 Tahun 2015 bukan hanya mengakibatkan dampak sosial, namun peraturan tersebut diindikasi juga akan mengakibatkan kehilangan pekerjaan bagi para buru pelabuhan saja serta berdampak juga pada banyaknya kapal yang berhenti beroperasi.

Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Adang Rodiana dalam keterangan persnya pada, Selasa (15/3) usai melakukan pertemuan dengan pihak Komura Samarinda, serta beberapa unsur lain yang terlibat seperti Pelindo, dimana Adang membenarkan adanya kerugian akibat konflik ini, namun pihaknya belum menghitung jumlah kerugian secara pasti.

:Kami belum menghitung berapa kerugiannya, tapi kemarin kapal Cargo berhenti beroperasi selama 6 jam. KRM berhenti bekerja termasuk ada 23 kapal ekspor Batubara di Muara yang berhenti beroperasi, termasuk kapal asing," terang Kepala KSOP.

Adang menerangkan bahwa, terkait aksi mogok tersebut dan Dirjen Perhubungan RI memutuskan untuk penundaan penyerahan wewenang sesuai Permenhub tersebut dan saat ini sudah normal kembali, terang Adang.

"Saat ini sudah normal kembali setelah Dirjen Perhubungan Laut menunda penyerahan sesuai permenhub 130 dan 135," ujar Adang.

Sementara, Ketua TKBM Komura Samarinda, Jafar Abdul Gaffar yang ditemui pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya Komura Samarinda usai pertemuan dengan KSOP Samarinda mengatakan bahwa, dari dua peraturan terbaru tersebut, Peraturan Menteri Perhubungan tidak terurai mengenai mekanisme tentang perburuhan yang akan bekerja di KUPP Kuala Samboja nanti. Penundaan tersebut terjadi sampai waktu yang tidak ditentukan, terang Gaffar.

"Peraturan Menteri Perhubungan tidak terurai mengenai mekanisme tentang perburuhan yang akan bekerja di KUPP Kuala Samboja nanti. Penundaan terjadi sampai waktu yang tidak ditentukan," ujar Gaffar.

Ditambahkan Jafar Abdul Gafar bahwa, pihak sudah beberapa kali menyampaikan baik surat maupun lisan untuk meminta Permenhub 130 dan 135 yang rencana penyerahan wilayah ke KUPP Kuala Samboja berlaku sejak, Senin (14/3). Lantaran sempat muncul gejolak penolakan dari buruh, sehingga penyerahan tersebut harus ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan, jelas Gaffar.

"Kami minta agar Permenhub 130 dan 135 dibatalkan atau ditinjau kembali, agar para buruh dapat bekerja seperti semula yang tidak pembagian wilayah. Kami harapkan agar pemerintah dapat nemperhatikan keinginan para buruh," pungkas Gaffar.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Buruh
 
Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
 
Puluhan Ribu Orang Siap Demo Kibarkan Bendera Putih pada 5 Agustus 2021
 
ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
 
Gerindra dan Buruh Sama-Sama Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
 
Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]