Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Terorisme
Ketua Pansus: Silakan Keluarkan Perppu, Biar Rakyat Tahu Pemerintah Makin Diktator
2018-05-19 05:46:43

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU 15/2003 atau RUU Anti Terorisme, Muhammad Syafi'i, tidak peduli dengan ancaman Presiden Joko Widodo.

Ia tegaskan, Pansus tidak akan terpengaruh dengan pernyataan Jokowi yang berniat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika RUU tidak selesai pada Juni.

"Kami tidak akan terpengaruh dengan statement saudara Jokowi," ujar politikus Partai Gerindra itu kala memberi keterangan pers di ruang Fraksi Gerindra, Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (18/5).

Ia tegaskan pula bahwa Pansus sudah memiliki mekanisme kerja sendiri. Perihal kapan RUU akan selesai, ia mengungkapkan sudah ada target dalam waktu dekat.

Namun, kalau Jokowi ngotot mengeluarkan Perppu, politikus yang akrab disapa Romo Syafi'i itu menantang presiden mengeluarkannya kapan saja. Tapi, ada konsekuensi yang harus ditanggung.

"Kalau presiden mau keluarkan (Perppu) sekarang, keluarkan saja. Biar rakyat tahu pemerintahan ini semakin diktator," tantangnya.(ald/rmol/bh/sya)



 
Berita Terkait Terorisme
 
Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
 
Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
 
IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
 
Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
 
Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]