Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Terorisme
Ketua Pansus: Silakan Keluarkan Perppu, Biar Rakyat Tahu Pemerintah Makin Diktator
2018-05-19 05:46:43

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU 15/2003 atau RUU Anti Terorisme, Muhammad Syafi'i, tidak peduli dengan ancaman Presiden Joko Widodo.

Ia tegaskan, Pansus tidak akan terpengaruh dengan pernyataan Jokowi yang berniat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika RUU tidak selesai pada Juni.

"Kami tidak akan terpengaruh dengan statement saudara Jokowi," ujar politikus Partai Gerindra itu kala memberi keterangan pers di ruang Fraksi Gerindra, Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (18/5).

Ia tegaskan pula bahwa Pansus sudah memiliki mekanisme kerja sendiri. Perihal kapan RUU akan selesai, ia mengungkapkan sudah ada target dalam waktu dekat.

Namun, kalau Jokowi ngotot mengeluarkan Perppu, politikus yang akrab disapa Romo Syafi'i itu menantang presiden mengeluarkannya kapan saja. Tapi, ada konsekuensi yang harus ditanggung.

"Kalau presiden mau keluarkan (Perppu) sekarang, keluarkan saja. Biar rakyat tahu pemerintahan ini semakin diktator," tantangnya.(ald/rmol/bh/sya)



 
Berita Terkait Terorisme
 
Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
 
Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
 
IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
 
Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
 
Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]