Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Terorisme
Ketua DPR Tegaskan Indonesia Darurat Terorisme
2018-05-15 05:33:28

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.(Foto: jay/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan Indonesia sudah memasuki darurat terorisme. Sebab, serangan demi serangan terorisme masih terus terjadi di beberapa wilayah Indonesia.

"Belum usai luka rusuh napi terorisme di Rutan Mako Brimob beberapa hari lalu, kini serangan terorisme kembali terjadi lagi di Surabaya. Indonesia sudah masuk darurat terorisme. Negara jangan lagi memberikan ruang bagi terorisme tumbuh subur di tanah air," ujar Bamsoet, begitu ia biasa disapa, Senin (14/5).

Oleh karena itu, DPR meminta Badan Intelijen Negara (BIN) dan aparat Kepolisian segera mengusut tuntas motif dan pelaku pengeboman secara profesional, objektif dan seksama. Penjagaan di tempat-tempat ibadah juga perlu lebih ditingkatkan lagi, mengingat serangan terhadap tempat ibadah merupakan serangan terencana.

TNI juga harus bersatu membantu Polri dalam menumpas jaringan terorisme. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai badan yang bertugas mengatasi masalah terorisme, harus lebih aktif dan tegas mengantisipasi pergerakan terorisme.

"Saya atas nama DPR dan seluruh rakyat Indonesia kembali menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Saya juga meminta masyarakat tidak terprovokasi dengan serangan bom yang terjadi. Karena, persoalan yang terjadi bukan lah konflik antar agama. Tapi perbuatan orang-orang biadab tanpa prikemanusiaan yang tidak perduli anda beragama Kristen, Budha bahkan Islam sekalipun. Mereka bunuh tanpa ampun. Mereka seakan menikmati jeritan para korban dan tangisan anak-anak," paparnya

Lebih lajut politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk merapatkan barisan. Kinilah saatnya kita berjihad membela negara. Tidak hanya itu, Bamsoet juga meminta masyarakat turut aktif berpartisipasi melaporkan kepada aparat keamanan setempat jika menemukan atau mengetahui hal-hal yang mencurigakan.

"Masyarakat juga jangan mudah terprovokasi oleh berita yang belum jelas kebenarannya. Semuanya saya minta tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya masalah pengamanan kepada aparat Kepolisian," tegas mantan Ketua Komisi III DPR RI ini.(ayu/sc/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Terorisme
 
Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
 
Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
 
IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
 
Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
 
Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]