Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polhukam
Kerusuhan di MK: Menko Polhukam Perintahkan Polri Bertindak Tegas
Friday 15 Nov 2013 07:52:32

Foto kiriman teman yg kerja di MK. Anarkis di rumah keadilan (MK). Dukung Contemp of Court. Untuk Keadilan di negeri kita.(Foto: @endang_yl)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menko Polhukam Djoko Suyanto menegaskan, alasan apapun tidak boleh dijadi kan pembenaran untuk melakukan tindakan anarkis dan kekerasan di sidang pengadilan, seperti yang terjadi di sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/11) siang tadi.

Menurut Menko Polhukam, aparat kepolisian sudah diperintahkan untuk bertindak tegas agar semua pihak menghormati Lembaga Hukum.

"Apabila tidak puas, harus ditempuh melalui cara dan prosedur hukum yang berlaku, bukan tindakan kekerasan dan merusak," tegas Menko Polhukam Djoko Suyanto.

Pilkada Maluku

Kerusuhan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/11) siang, terkait dengan sidang Pemilukada Provinsi Maluku di Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (14/1). Sejumlah massa mengamuk hingga merusak fasilitas di ruang sidang.

Peristiwa berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB. Persidangan yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva awalnya berlangsung tertib dan aman. Namun, massa pendukung salah satu pasangan calon yang berada di luar ruangan mulai melakukan aksi anarkis.

Seorang yang diduga provokator kemudian melemparkan kursi ke arah tembok ruang sidang, sehingga memancing emosi massa pendukung pasangan calon lainnya. Bentrok antarpendukung pun tak terhindarkan.

Pihak kemanan MK dan kepolisian berusaha merelai bentrokan tersebut. Namun jumlah petugas tidak sebanding dengan massa pendukung yang sedang terlibat kerusuhan.

Setelah itu mereka langsung mendobrak ruang sidang dan berjalan menuju meja hakim. Sebagian lainnya merusak fasilitas ruang sidang. Melihat kondisi itu, hakim pun langsung menskorsing persidangan dan meninggalkan ruangan melalui pintu belakang.

Hingga kini, polisi mengamankan lima orang yang diduga sebagai provokator kericuhan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih dalam kondisi tertunda.

Sebelumnya, sidang hari ini, MK akan memutuskan sengketa ulang Pemilukada Provinsi Maluku. Adapun pemohon di antaranya pasangan calon, Abdullah Tuasikal – Hendrik Lewerissa (no urut 1), Jacobus – Arifin Tapi (no urut 2), bakal calon B Noya – Adam Latucosina serta Herman Adrian – Daud Sangadji.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pemilukada Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi (14/11) ricuh. Sekelompok masa merusak sejumlah barang-barang yang ada di ruang sidang.(IML/ES/skb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Polhukam
 
• Menkopolhukam Mahfud: Langkah TNI AU Memaksa Mendarat Pesawat Udara Asing Sudah Tepat dan Sesuai Aturan
 
• Menkopolhukam Minta Oknum Pembakaran Kantor Polisi di Ciracas Ditindak Tegas
 
• Organisasi Baru Kemenko Polhukam, Jumlah Deputi Tetap 7, Staf Ahli Berkurang Jadi 5
 
• Buntut Pernyataan 'Rakyat Nggak Jelas' Menko Tedjo, Akhirnya Wapres Beri Pandangan
 
• Pernyataan Menkopolhukam ‘Rakyat Tak Jelas’ Kini Mengundang Reaksi Masyarakat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]