Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Mendagri
Kemendagri-MA Bahas Aturan Anak di Luar Nikah
Wednesday 29 Feb 2012 19:02:22

MK mengharuskan negara mengakui anak yang lahir di luar nikah, agar tetap diakui secara hukum (Foto: Mahkamahkonstitusi.go.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji material (judicial review) terhadap Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, membuat pusing Kementerian Dalam negeri (Kemendagri). Sebab, instansi ini harus melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Koordinasi ini untuk membahas mengenai putusan MK yang mengharuskan negara mengakui anak yang lahir di luar nikah, agar tetap diakui secara hukum. “Koordinasi ini menyangkut rumusan teknis pelaksanaan pengakuan status anak di luar nikah. Putusan MK itu mengakui hak-hak keperdataan status anak bukan akibat nikah," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnizar Moenek kepada wartawan di Jakata, Rabu (29/2).

Pengakuan seorang anak yang lahir di luar pernikahan, menurut dia, bisa dibuktikan dengan medis melalui tes DNA, surat-surat tertulis, foto dan bukti-bukti lain yang menguatkan dan relevan. Bukti-bukti tersebut selanjutnya dikuatkan dengan putusan pengadilan negeri (PN) bagi warga nonmuslim dan atau pengadilan agama (PA) bagi warga beragama muslim.

“Tapi hal ini masih sebatas konsep dan pembahasan rumusannya tengah dilakukan Kemendagri bersama MA. Tapi pengesahannya harus melalui pengadilan agama bagi yang beragama Islam. Sedangkan nonmuslim bisa mengajukannya kepada pengadilan negeri setempat. Semuanya terkait berkas akan diperiksa. Majelis hakim yang akan mengesahkannya, kalau semuanya lengkap,” jelas Reydonnizar.

Seperti diberitakan, MK mengabulkan permohonan uji material terhadap Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam putusannya, MK menyatakan anak yang lahir diluar nikah tetap diakui secara hukum. Dengan adanya putusan tersebut, anak hasil nikah siri atau pun di luar nikah berhak mendapatkan hak-haknya dari ayahnya seperti biaya hidup, akta lahir hingga warisan.(inc/wmr)


 
Berita Terkait Mendagri
 
• Mendagri Perlu Hati-Hati Tunjuk Pejabat Kepala Daerah
 
• Ini Saran Mendagri Soal Gaya Rambut Pirang Wakil Walikota Palu Pasha Ungu
 
• Mendagri di Minta Tunda Pelantikan Gubernur Jatim
 
• Jika Mendagri Ngotot Melantik Hambit, ICW Tempuh Upaya Hukum
 
• M Nazaruddin Sebut Mendagri Pembohong
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]