Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mendagri
Kemendagri: Ada 227 Pejabat Pemda Tersangkut Kasus Hukum
Wednesday 03 Oct 2012 11:57:15

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat setidaknya ada 227 pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) yang tersangkut kasus hukum, pada periode 2004 - 2011.

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif, saat ditemui di kantor Indonesia Coruption Watch, Jakarta Selatan, Selasa (2/10), mengatakan, dari 227 pejabat yang terdiri dari kepala daerah dan wakil kepala daerah, 172 di antaranya telah ditetapkan sebagai saksi sekaligus tersangka, kemudian 21 orang masih berstatus sebagai saksi, dan 4 orang sudah menjadi terdakwa.

Sedangkan DPRD tingkat provinsi tercatat ada 431 anggotanya terjerat kasus hukum. Dari jumlah itu, Zudan menuturkan, 202 orang ditetapkan sebagai saksi, kemudian 110 tersangka, dan dua telah berstatus terdakwa.

"Kasusnya beragam, paling banyak kasus korupsi, lalu penyuapan dan penyerobotan hak milik orang lain", katanya.

Kini Polri dan Kejaksaan tidak perlu lagi mengantongi izin presiden untuk memeriksa kepala daerah, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Undang - Undang No12 / 2008.

Zudan mengaku ikut senang dengan dikabulkannya permohonan uji materi itu, karena hal tersebut dapat mendorong peningkatan akuntabilitas dan kedisiplinan para kepala daerah maupun wakilnya.

Namun demikian, ia masih berharap agar Polri maupun kejaksaan berkordinasi dengan Kemendagri sebelum memeriksa seorang kepala daerah, maupun wakilnya.

Hal tersebut salah satunya terkait dengan antisipasi yang dilakukan Kemendagri agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan.

Ia juga berharap agar polisi dan jaksa dapat memanfaatkan putusan MK dengan baik, dan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya menjelang 2014, bukan tak mungkin penegak hukum dipolitisir untuk membunuh karakter kelompok tertentu.

Ia mencontohkan jika seorang calon kepala daerah dipanggil oleh penyidik terkait suatu kasus, maka dapat dipastikan tingkat elektabilitasnya akan hancur, walaupun status hukumnya belum tetap, atau pun ternyata belakangan sang calon dibebaskan dari tuduhan, Demikian seperti yang dikutip dari tribunnes.com, pada Rabu (3/9).(tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Mendagri
 
• Mendagri Perlu Hati-Hati Tunjuk Pejabat Kepala Daerah
 
• Ini Saran Mendagri Soal Gaya Rambut Pirang Wakil Walikota Palu Pasha Ungu
 
• Mendagri di Minta Tunda Pelantikan Gubernur Jatim
 
• Jika Mendagri Ngotot Melantik Hambit, ICW Tempuh Upaya Hukum
 
• M Nazaruddin Sebut Mendagri Pembohong
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]