Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
TKI
Kemenakertrans Segera Terbitkan Lembaga Perwakilan TKI di Luar Negeri
Sunday 05 May 2013 18:26:14

Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans, Reyna Usman.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) segera menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang pendirian lembaga perwakilan pemerintah yang secara khusus mengurus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

"Sebentar lagi kita akan menerbitkan Kepmenakertrans untuk pendirian lembaga perwakilana di luar negeri itu," kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans, Reyna Usman, Minggu (5/5).

Menurut Reyna, Kepmenakertrans yang akan diterbitkan tersebut akan mengatur soal fungsi lembaga perwakilan itu, bagaimana koordinasi antara lembaga perwakilan tersebut dengan atase ketenagakerjaan, dan sebagainya.

Fungsi lembaga perwakilan itu, antara lain harus mengatur, menjemput dan mendata semua TKI yang baru datang maupun kembali dari dan ke tanah air. Lembaga itu juga diharuskan mendata majikan TKI tersebut. “Jadi setiap TKI yang datang ke sana dan pulang ke Indonesia harus didata," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, lembaga ini juga harus mengurus semua TKI yang mengalami permasalahan di negara penempatan. “Kalau ada TKI yang diperlakukan tidak adil oleh majikannya atau mengalami masalah di sana, lembaga ini harus tampil sebagai pendamping dan pelindung TKI," tuturnya.

Dijelaskannya, dalam lembaga ini akan diatur pula bahwa perusahaan Asuransi TKI harus punya perwakilan di luar negeri, yakni bekerjasama dengan lembaga perwakilan pemerintah ini. “Sampai saat ini kan perusahaan asuransi hanya menangani TKI di dalam negeri. Jadi akan kita buat di luar negeri juga," kata Reyna.

Sementara itu, Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Yunus Yamani memberikan apresiasi dan menyambut baik rencana pemerintah tersebut.

Yunus mengatakan bahwa Himsataki sendiri telah mendirikan perwakilan di sejumlah negera penempatan di Timur Tengah seperti di Kuwait, Qatar. “Ini kita buat untuk efektivitas dalam menangani TKI," kata Yunus.

Sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar, menyebut, tidak perlu membuat lembaga khusus yang mengurus TKI di luar negeri. “Kita tak perlu buat lembaga khusus tetapi kita perkuat saja Atase Ketenagakerjaan yang sudah ada semua KBRI," kata Muhaimin beberapa waktu lalu.(dry/ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait TKI
 
• Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
 
• Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
 
• Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
 
• Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
 
• 'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]