Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Tembakau
Kejari Karanganyar Usut Penyimpangan DBHCHT
Saturday 05 Jan 2013 21:20:19

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.(Foto: Ist)
KARANGANYAR, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus mengusut kasus dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada 2009 senilai Rp 5,6 miliar. Kejaksaan telah memanggil beberapa saksi yang berasal dari dua maskapai penerbangan udara, Jum'at (4/1).

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Sukirno, mengatakan para penerima bantuan dana bergulir dari DBHCHT diduga menyelewengkan dana untuk membiayai studi banding ke Sulsel. Mereka berangkat studi banding dengan membeli belasan tiket pesawat dari dua maskapai penerbangan udara.

Selain digunakan untuk membiayai studi banding ke luar Pulau Jawa, dana tersebut juga dipakai untuk membeli tiga unit mobil dari berbagai merek senilai Rp 500 juta. Pihaknya masih menunggu tim dari BPKP Jateng yang bakal mengaudit kerugian negara kasus tersebut.

Bahkan, Kejaksaan telah mengirim surat ke BPKP Jateng agar segera turun lapangan untuk mengaudit kerugian negara. Mereka meminta agar dokumen kasus tersebut yang masih kurang agar segera dilengkapi..

Kendati demikian, pihaknya sudah mengantongi calon tersangka kasus dugaan penyimpangan DBHCHT tersebut. Namun, Sukirno enggan membeberkan identitas calon tersangka itu secara jelas.

Pihaknya berjanji tidak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan penyimpangan DBHCHT tersebut. Apabila audit keuangan yang dilakukan BPKP Jateng rampung maka total kerugian negara dapat diketahui. Kejaksaan pun bakal menetapkan tersangka kasus tersebut.

“Calon tersangka sudah ada, kami masih menunggu hasil audit keuangan BPKP Jateng. Pengusutan tidak akan berhenti,” jelasnya.(sm/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Tembakau
 
RUU Pertembakauan Harus Mampu Tekan Impor Tembakau
 
Rapor Merah Pemerintah Jokowi-JK Melindungi Masyarakat dari Ancaman Rokok
 
Indonesian NGO Coalition for Tobacco Control Kritisi Peran Pemerintah dalam Issue Pengendalian Tembakau
 
DPR Sahkan Keanggotaan Pansus RUU Pertembakauan
 
RUU Pertembakauan Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]