Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Tambang
Kedutaan Besar Inggris Apresiasi Moratorium Tambang di Kaltim
Friday 27 Sep 2013 14:31:41

Ilustrasi, Salah satu area tambang batu bara di kalsel, dulu ini kawasan perbukitan, kini mau jadi danau jg bisa, akibat tambang Batubara.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kedutaan besar (Kedubes) Inggris untuk Indonesia mengapresiasi kebijakan moratorium atau penundaan pemberian izin tambang dan batubara yang diterapkan Pemprov Kaltim sejak 25 Januari 2013. Mereka bahkan tertarik untuk menggali lebih jauh keberhasilan dan kendala pelaksanaannya.

"Ini keberanian tingkat daerah. Tidak semua daerah berani melakukannya, dan saya tertarik untuk mendengar lebih jauh pelaksanaannya seperti apa," ucap Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Jennisen Andorson ketika bersama rombongan melakukan pertemuan dengan jajaran Pemprov Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Rabu (25/9) siang.

Rombongan Wakil Dubes Inggris yang terdiri Ketua The ASIA Foudation, Blair Palmer, UK Climate Change Unit, Narender Kneparn, dan LSM penggiat lingkungan seperti Menapak dan TAF Jakarta tersebut diterima Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim, H Riza Indra Riyadi dengan ditemani perwakilan SKPD terkait lingkup Kaltim seperti Dishut, Dinas PTP, Dinas PU, serta Dinas Perkebunan dan Biro Perekonomian Setprov Kaltim.

Ketertarikan Jennisen lantaran pengelolaan lingkungan perlu kebijakan terintegrasi. Tidak bisa melalui kebijakan di tingkat daerah saja, karena pelaksanaannya akan terkendala ketidaksamaan komitmen.

Di sisi lain, mereka ke Kaltim untuk melihat langsung kondisi lingkungan dan program peningkatan tata kelola hutan dan lahan dalam rangka mendukung program pemerintah dalam menurunkan emisi gas karbon. Terutama berkaitan tata kelola ruang, perizinan dan hal-hal yang menyebabkan emisi.

"Kita ingin mendengarkan kondisi Kaltim dari persfektif Pemda seiring dibuatnya berbagai kebijakan pengelolaan lingkungan seperti Kaltim Green dan pembangunan rendah emisi. Sedang perwakilan UK diajak lantaran merupakan penyokong dana kegiatan pengelolaan lingkungan yag dilaksanakan di berbagai daerah, termasuk Kaltim melalui LSM," kata Jennisen melalui penerjemah.

Menyikapi persoalan itu, Riza Indra menyebut hal ini sebagai implementasi peraturan tentang lingkungan. Itu juga sebagai upaya pamungkas Pemprov Kaltim untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memperbaiki kerusakan lingkungan.

"Kebijakan Gubernur menyurati Bupati/Walikota agar melakukan moratorium pemberian izin baru bagi perusahaan tambang dan perkebunan merupakan upaya pamungkas mengantisipasi kerusakan hutan dan lahan, di samping berbagai kebijakan lebih dulu. Sebab, kerusakan hutan dan lahan memang terjadi di Kaltim," sebut Riza Indra.
Hanya saja, Riza menegaskan, kerusakan tambang merupakan peninggalan masa lalu. Sekarang, tinggal tahap perbaikan. Seperti telah ditutupnya 7 IUP (Izin Usaha Pertambangan) oleh Walikota Samarinda setelah melalui proses peringatan hingga tiga kali. Begitu pula Bupati Kutai Kartanagara yang sudah memberi peringatan 30 lebih KP (kuasa pertambangan) untuk pembenahan bidang lingkungan.

"Yang bagus itu di Berau dan Malinau. Bahkan Malinau sudah mendeklarasikian sebagai kabupaten konservasi," kata Riza Indra.

Menurut Riza, kebijakan moratorium dapat repon positif Presiden lantaran Kaltim bersama Kalteng dan Jambi yang baru melakukan. Kebijakan ini intinya menghentikan sementara penerbitan izin baru. Sementara yang sedang berjalan dan pengembangan masih bisa dilanjutkan asalkan melalui audit melalui tim independen UKP4. "Ini menunjukkan Pemprov Kaltim sangat serius melaksanakannya," tandasnya.

Menjawab kendala pelaksanaan, Riza menyebut kendalanya pada pembagian kewenangan yang di bawah Gubernur seperti KP dan IUP yang diterbitkan Bupati/Walikota. Bagi Bupati yang tidak komitmen bisa menghilangkan kewenangan moratorium.

Begitu pula kewenangan di atas Gubernur seperti penerbitan PKP2B yang diterbitkan oleh Kementerian. "Sekali pun kita di daerah melakukan moratorium, tingkat pusat tetap menerbitkan izin lantaran berbeda komitmen," katanya.
Hingga saat ini terdapat tiga kabupaten di Kaltim - Kukar, Kubar dan Berau -- yang sudah menandatangani MoU (nota kesepahaman bersama) dengan UKP4 untuk audit izin-izin yang sedang berjalan dan akan dikembangkan. "Kalau berhasil diharap dapat meluas ke daerah lain," kata Riza seraya menyebut, komitmen tiga daerah ini lantaran bupatinya memilki kepedulian besar untuk memperbaiki warisan kerusakan lingkungan.(inf/es/skb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]