Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pendidikan
Kecuali Sekolah Yang Sudah Melaksanakan 3 Semester, Pemerintah Hentikan Kurikulum 2013
Saturday 06 Dec 2014 15:21:13

Ilustrasi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh Indonesia. Kurikulum 2013 selanjutnya diperbaiki dan dikembangkan melalui sekolah-sekolah yang sejak Juli 2013 telah menerapkannya.

“Proses penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti, akan diperbaiki dan dikembangkan, serta dilaksanakan di sekolah-sekolah percontohan yang selama ini telah menggunakan Kurikulum 2013 selama 3 semester terakhir,” kata Anies dalam keterangannya kepada wartawa di kantor Kemdikbud Jakarta, Jumat (5/12).

Mendikbud mengemukakan, Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas telah terapka pada Tahun Pelajaran 2013/2014 di 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Karena itu, pemerintah memutuska hanya sekolah- sekolah inilah yang diwajibkan menjalankan kurikulum tersebut sebagai tempat untuk memperbaiki dan mengembangkan Kurikulum 2013 ini.

Selain sekolah tersebut, menurut Mendikbud, sekolah yang baru menerapkan satu semester Kurikulum 2013 akan tetap menggunakan Kurikulum 2006 sampai mereka benar-benar siap menerapkan Kurikulum 2013. Ia minta agar sekolah-sekolah ini kembali menggunakan Kurikulum 2006.

Mendikbud menjelaskan, keputusan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 diambil berdasarkan fakta bahwa sebagian besar sekolah belum siap melaksanakannya karena beberapa hal, antara lain masalah kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru dan pelatihan Kepala Sekolah.

“Penghentian ini dilandasi antara lain karena masih ada masalah dalam kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru dan pelatihan Kepala Sekolah yang belum merata. Pada saatnya sekolah-sekolah ini akan menerapkan Kurikulum 2013, bergantung pada kesiapan,” papar Anies.

Menurut Mendikbud, kurikulum pendidikan nasional memang harus terus-menerus dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia untuk mendapat hasil terbaik bagi peserta didik.

“Perbaikan kurikulum ini demi kebaikan semua elemen dalam ekosistem pendidikan terutama peserta didik, anak-anak kita. Tidak ada niat untuk menjadikan salah satu elemen pendidikan menjadi percobaan apalagi siswa yang menjadi tiang utama masa depan Bangsa,” tegas Anies.

Surati Seluruh Kepala Sekolah

Terkait dengan penghentian pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang belum siap itu, Mendikbud Anies Baswedan pada Jumat (5/12) telah mengirimkan surat kepada seluruh kepala sekolah di tanah air. Dalam surat tersebut, Anies menjelaskan bahwa pemerintah menghadapi masalah yang tidak sederhana terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013 yang diproses secara cepat dan bahkan sudah dilaksanakan di seluruh tanah air sebelum kurikulum tersebut dievaluasi secara lengkap dan menyeluruh.

Mendikbud menjelaskan, sesuai hasil evaluasi yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 159 Tahun 2014 tanggal 14 Oktober 2014 telah ditemukan berbagai masalah dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 itu, di antaranya ketidakselarasan antara ide dengan desain kurikulum hingga ketidakselarasan gagasan dengan isi buku teks, disamping belum meratanya dan tuntasnya pelatihan guru dan kepala sekolah, serta penyediaan buku pun belum tertangani dengan baik.

Karena itu, memperhatikan rekomendasi Tim Evaluasi Kurikulum 2013 dan setelah berdiskusi denga pemangku kepentingan, Mendikbud Anies Baswedan memutuskan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkannya satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. “Sekolah-sekolah ini supaya kembali ke Kurikulum 2006,” tegas Mendikbud seraya menyebutkan, bahwa berbagai konsep di Kurikulum 2013 sebenarya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006.

Adapun bagi sekolah yang telah menerapkan tiga semester Kurikulum 2013, Mendikbud meminta untuk meneruskannya, dan menjadikan sekolahnya sebagai percontohan penerapan Kurikulum 2013.

“Kami akan bekerja sama dengan Ibu/Bapak untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional,” jelas Anies Baswedan.

Anies menegaskan, Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita, serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.(Kemdikbud/ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]