Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
Kapolri
Kapolri Memberikan Penghargaan Bintang kepada 4 Kepala Kepolisian ASEAN
2018-02-14 12:39:29

Tampak acara penghargaan Bintang Bhayangkara Utama kepada empat Kepala Kepolisian ASEAN di Gedung PTIK Jakarta, Rabu (14/2).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan penghargaan Bintang Bhayangkara Utama kepada empat Kepala Kepolisian ASEAN dari Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina di Gedung PTIK Jakarta, Rabu (14/2).

Penghargaan ini diberikan atas kinerja bersama kepolisian Indonesia dan keempat kepala kepolisian ASEAN dalam rangka menangani berbagai masalah kamtibmas, hingga penyelesaian penanganan kejahatan internasional

Kabag Penum Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan pemberian penghargaan ini karena mereka berjasa meningkatkan kinerja Polri.

"Kita tau kalau kejahatan bukan hanya nasional saja, tapi internasional. Kami berikan karena mereka berkontribusi terhadap kinerja Polri," kata Martinus di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Anggota Kepolisian yang mendapat penghargaan antara lain Commissioner of Singapore Police Force, Comissioner Hong Wee Teck; Chief of Royal Malaysia Police, Inspector General of Police Tan Sri Dato Sri Mohammad Fuji; Commissioner of Royal Brunei Police Force, Dato Paduka Seri Haji Mohd Jammy Bin Haji Muhd Syah Al Islam; Chief of Philippine National Police, Police Director General Ronald M. Dela Rosa.

Martinus menambahkan, Polri juga terus menggalang kerja sama dengan kepolisian Hong Kong, Malaysia, dan Singapura yang semuanya telah fokus menuntaskan persoalan kambitmas secara regional sampai internasional.

Begitu juga hubungan Polri dengan Kepolisian Malaysia yang cukup erat. Polri dan Polisi Diraja Malaysia beberapa kali bekerja sama mengungkap kasus tidak hanya narkotika, tetapi kasus lainnya, seperti penculikan warga negara Malaysia di Batam.

Polri terus meningkatkan pengungkapan kejahatan narkotika mulai dari penemuan barang bukti sekecil apapun hingga membongkar bandar besarnya.

Mengingat peredaran narkoba di Indonesia sudah meluas sampai ke pelosok, hingga diperlukan keseriusan dan kecepatan aparat untuk menuntaskan termasuk kepedulian masyarakat.

Khusus penanganan narkoba di wilayah Polda Metro selain mengembangkan dari hasil pengungkapan kasus di lapangan, juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi setempat dan instansi terkait melaksanakan patroli rutin dengan menggelar razia secara acak.(bh/as)


 
Berita Terkait Kapolri
 
Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]