Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
TKI
Kapolda Kalbar Upayakan Penuntasan Berbagai Kasus TKI di Sarawak
Saturday 05 Jan 2013 13:47:56

Tenaga Kerja Indonesia (ist)
PONTIANAK Berita HUKUM – Guna mendorong dan mewujudkan penegakkan keadilan, Polda Kalimantan Barat menunjuk sejumlah anggotanya untuk mengumpulkan informasi dan memantau kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Sarawak, Malaysia. Itu dilakukan dalam rangka untuk mempercepat proses hukum para pelaku perdagangan TKI.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar mengatakan, hal tersebut sesuai perintah Kapolda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal (Pol) Tugas Dwi Apriyanto. "Kapolda meminta kasus-kasus TKI di Sarawak terus dipantau dan informasinya dikumpulkan untuk keperluan penyidikan di jajaran Polda Kalbar," kata Mukson, seperti yang diberitakan kompas.com hari ini, Sabtu (5/1).

Para TKI yang menjadi korban kejahatan di Malaysia harus hadir sebagai saksi di persidangan Malaysia jika pelakunya tertangkap. Jika tidak hadir dalam persidangan di Malaysia, terdakwa kasus itu bisa bebas. Setelah menjadi saksi di persidangan, TKI yang menjadi korban baru bisa dibawa ke Indonesia untuk melanjutkan proses hukum di Indonesia.(kmp/bhc/mdb)


 
Berita Terkait TKI
 
• Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
 
• Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
 
• Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
 
• Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
 
• 'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]