Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pendidikan
Kampus Muhammadiyah Borong Penghargaan di Olimpiade Sains Mahasiswa
2020-12-27 08:07:09

SIDOARJO, Berita HUKUM - Olimpiade Sains Mahasiswa (OSM) 2020 telah selesai digelar secara online oleh Pelatihan Olimpiade Sains Indonesia (POSI). Dari delapan bidang olimpiade yang dilombakan, pusat kompetisi olimpiade sains terbaik Indonesia ini telah mengumumkan para pemenang pada 22 Desember 2020 melalui website resminnya posieducation.com

Olimpiade yang diikuti ribuan mahasiswa dari perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia menggunakan aplikasi Computer Baset Tes (CBT) berbasis online menempatkan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) meraih banyak medali.

Dari delapan bidang yang diikuti Umsida meraih 28 medali dalam Olimpiade Sains Mahasiswa (OSM) 2020. Adapun daftar ke-28 medali adalah Bahasa Inggris merah 1 perunggu, Biologi 2 medali emas, 5 medali perak dan 10 medali perunggu, Ekonomi 1 medali perunggu, Fisika -Astronomi 1 medali perunggu.

Selanjutnya, Kebumian-Geografi meraih 3 medali perunggu, Kimia 1 medali perak dan 1 perunggu, Komputer 1 medali emas dan 1 medali perak, dan Matematika berhasil mendapatkan 1 medali emas.

Atas capaian puluhan medali yang diraih Rektor Umsida, Hidayatulloh mengaku senang walaupun pandemi Covid-19 tidak menyurutkan mahasiswanya untuk semangat mengikuti berbagai olimpiade nasional dan internasional.

"Capaian 28 medali emas, perak, dan perunggu menjadi tambahan berarti dari ratusan prestasi akademik dan non akademik yang telah diraih Umsida di tahun 2020," ujarnya dalam rilis yang diterima Muhammadiyah.or.id pada Sabtu, (26/12).

Hidayatulloh mengatakan, hampir seluruh persiapan mahasiswa yang meraih prestasi dalam olimpiade ini dipersiapkan secara mandiri. Bahkan tidak sedikit bidang olimpiade yang diikutinya tidak sejalan dengan program studi diperkuliahannya.

Seperti misalnya Julian Cristina Putri, Mahasiswi Semester 1 Progam Studi Administrasi Publik mengikuti OSM bidang Biologi dan berhasil mendapatkan medali perunggu berbekal belajar dengan giat. Dia adalah mahasiswi penerima beasiswa KIP Kuliah dari Pemerintah melalui proses seleksi PMB Umisda tahun 2020.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]