Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Listrik
Kalsel Masih Krisis Listrik, Pemerintah Siapkan Perbaikan PLTU
Friday 08 Feb 2013 17:45:48

Gedung Badan Usaha Milik Negara (BUMN).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kalimantan Selatan yang hingga kini masih mengalami krisis listrik, membuat masyarakat resah, sebab telah mengganggu berbagai aktivitas, terutama dalam bidang perekonomian masyarakat. Padahal daerah yang kaya akan emas, intan dan batubara ini sangat perlu kondisi kelistrikan yang stabil.

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku telah memerintahkan PLN untuk segera menyelesaikan ini. Dahlan yang juga mantan Direktur Utama PLN ini mengatakan, saat ini kelistrikan Kalimantan Selatan sebenarnya telah mendapatkan pasokan baru dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Asam-Asam unit III dan IV yang baru selesai dibangun. Kedua unit PLTU ini menghasilkan listrik masing-masing 65 megawatt (MW).

"Tapi unit I harus berhenti beroperasi untuk diperbaiki. Nanti jika unit I selesai diperbaiki, kira-kira sebulan lagi, maka unit II akan diperbaiki juga," ungkap Dahlan seperti disampaikan Kepala Humas Kementerian BUMN Faisal Halimi, Jumat (8/2).

Menurut Dahlan dalam waktu 6 bulan ke depan, 4 unit PLTU Asam-Asam ini akan cukup untuk memenuhi kebutuhan di Kalimantan Selatan.

Namun, ternyata masalah krisis listrik belum selesai begitu saja dengan beroperasinya 4 unit PLTU Asam-Asam secara penuh ini. Karena itu, Dahlan juga meminta PLN untuk membeli listrik dari pabrik baja milik Antam di wilayah Batu Licin yang menghasilkan listrik 15 MW bulan ini. "Saya minta agar PLN segera menyerapnya untuk kepentingan masyarakat Kalsel. Saya minta PLN segera membeli listrik dari pabrik baja tersebut karena pabrik baja tersebut kelebihan listrik 15 MW. Saya juga minta agar PLN segera membeli listrik dari pembangkit baru milik Adaro yang kapasitasnya cukup besar 2 x 30 MW untuk menambah kekuatan listrik di Kalsel," papar Dahlan.

Dahlan mengaku pernah mengunjungi PLTU milik Adaro yang diperkirakan 2-3 bulan lagi bisa menghasilkan listrik. Adaro menurut Dahlan tidak akan menggunakan listrik tersebut, karena itu lebih baik dibeli oleh PLN.

"Kesimpulan, kalau unit I dan II Asam-Asam sudah selesai, pembelian listrik dari pabrik baja Batu Licin sudah dilakukan, dan pembelian listrik PLTU milik Adaro sudah tidak ada masalah, maka listrik di Kalsel sudah sangat cukup. Semua itu kira-kira akan terjadi 6 bulan lagi. Begitu pulang dari Kalsel saya langsung mengadakan pembicaraan dengan PLN untuk merealisasikan semua itu," katanya.(dtk/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Listrik
 
PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Rudi Hartono: Sebelumnya Tidak Ada Kajian
 
Penghapusan Golongan Listrik 450 VA Bakal Bebani Rakyat Kecil
 
Legislator Pertanyakan Wacana Kenaikan TDL ke Menteri ESDM
 
Legislator Pertanyakan 'Road Map' Program 35 Ribu MW Listrik Untuk Indonesia
 
Legislator Kritisi Mahalnya Harga Listrik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]